Menteri BUMN Eric Thohir diingatkan untuk mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku dalam menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai direksi atau komisaris PT Pertamina (Persero). Direktur Esekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi mengatakan, daam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah menyebutkan syarat penunjukan direksi dan Komisaris perusahaan BUMN. Adapun yang pertama, direksi dan komisaris yang ditunjuk tidak terlibat dalam pengurusan partai politik. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Redi melanjutkan, syarat untuk menjadi anggota direksi harus mempertimbangkan keahlian yang dimiliki. Berikutnya adaah memiliki rekam jejak integritas yang baik. Menurut Redi, pemimpin perusahaan BUMN dinilai tidak cukup harus tegas, juga memiliki pengalaman sesuai dengan sektor yang dipimpin dalam menjalankan perusahaan BUMN.
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santer diisukan akan masuk menjadi orang penting di salah satu perusahaan BUMN. Hal ini menimbulkan reaksi berbeda dari banyak pihak, ada yang pro maupun kontra. Ekonom Senior, Faisal Basri menilai jika Ahok masuk ke perusahaan pelat merah dirinya memang akan membawa perubahan. Namun menurutnya Ahok tidak bisa dijerumuskan sebagai individu, artinya dia harus punya tim untuk membantu tugas barunya tersebut.
Dia menjelaskan, pintar saja tidak cukup untuk mengurus perusahaan BUMN. Harus ada tim yang mendukung sebab jika bekerja sendirian akan banyak yang menjegal. Dia mencontohkan hal ini terjadi pada Dwi Soetjipto saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Menurutnya Dwi adalah orang yang pintar dan kompeten namun tidak mendapat dukungan dari bawahan saat menjabat sebagai bos.
"Kan repot, diganjel terus. Karena yang kerja sehari-hari kan birokrasi perusahaan itu. Ya orang hebat bisa jadi tersandera kalau sistemnya sudah berat. Jadi tidak bisa satu orang saja. Jadi harus tim," ujarnya.
Dikutip:BeritaLiputanEnam