Untuk mendukung program tersebut, PT PLN (Persero) telah menyediakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjay) M Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pemilik kendaran listrik, mendapat diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk penggunaa listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00. Untuk mendapat fasilitas diskon tarif tersebut, pengguna kendaraan listrik harus mendaftarkan telebih dahulu ke PLN, agar PLN bisa meakukan penyesuaian diskon tarif. Diskon tarif listrik untuk pengguna kendaraan listrik berlakuk sejak 1 September 2019 dan belum ditentukan batas waktunya.
PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Amper (VA) sampai 197 kilo Volt Ampere (kVA). Melaui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemiik mobil listrik. Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik. Selain PLN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pemprov DKI pun akan memberikan kemudahan bagi pemilik mobil dan motor listrik, di antaranya insentif pajak. Dia melanjutkan, selain pajak, insentif lain berupa harga parkir yang murah juga sedang direncanakan
Dikutip : BeritaLiputanEnam