img
:::

NIA Meminta Para Masyarakat Tidak Menjadi Majikan Ilegal ataupun Memberikan Pekerjaan Tambahan Secara Ilegal

NIA Meminta Para Masyarakat Tidak Menjadi Majikan Ilegal ataupun Memberikan Pekerjaan Tambahan Secara Ilegal

Badan Imigrasi Nasional Taiwan (NIA) baru-baru ini melakukan razia pekerja migran di toko-toko yang berada di Yilan. Berdasarkan hukum yang berlaku, majikan yang mempekerjakan pekerja secara ilegal harus membayar denda sebesar $30.000 NTD hingga $150.000 NTD, karena itu sebaiknya tidak mencoba-coba.

NIA baru-baru ini mengeluarkan surat keterangan pers yang menyatakan bahwa Tim Khusus Yilan dari Satuan Brigade Utara NIA pada bulan Juni lalu memeriksa toko roti dan toko daging di Kotapraja Jiaoxi, hasilnya ada 4 orang majikan dengan pekerja migran ilegal yaitu 2 orang Filipina, 2 orang Vietnam dan 1 orang Indonesia yang ditangkap. Keadaan di tempat tersebut seperti ruang kecil PBB dengan berbagai kewarganegaraan.

Tim Khusus Yilan menyatakan, di salah satu kasus tempat razia, mereka melihat pekerja migran, namun masih tidak mengetahui kewarganegaraannya. Setelah dipahami, pekerja tersebut datang ke Taiwan untuk bekerja dengan menggunakan visa pekerja sebagai perawat di rumah tangga, namun kenyataannya sejak pagi hingga malam hari ia harus membersihkan rumah serta membantu kegiatan di toko, ketika diperiksa, jawaban dari pekerja tersebut : “Nenek lapar, karena itu saya membuatkan bakpao/roti untuknya.” Jawaban ini terasa seragam untuk semuanya, karena itu NIA pun membawa kasus ini secara hukum. Setelah diperiksa kembali, para pekerja migran tersebut akan mendapatkan tambahan uang sekitar $7000 hingga $8000 NTD, seperti mendapatkan 2 kali gaji.

NIA mengungkapkan bahwa saat ini Taiwan memasuki era penghasilan rendah, dimana para generasi muda tidak ingin melakukan pekerjaan berat, sehingga para majikan pun meminta para perawat di rumahnya yang seharusnya hanya menjaga orang tua untuk melakukan pekerjaan tambahan, di restoran ataupun toko-toko. Para pekerja migran tersebut, selain menjaga lansia juga harus membantu bersih-bersih, membuang sampah, mencuci piring, merapikan peralatan-peralatan, bahkan berjualan. Hal ini melanggar UU Pelayanan Ketenagakerjaan Pasal 57 terkait “pekerjaan tanpa ijin, tanpa sertifikasi, tidak diperbolehkan untuk dilamarkan bagi WNA.” Ada pula pasal 3 yang menyatakan, “menempatkan WNA dalam pekerjaan di luar ketentuan pekerjaan yang seharusnya” dapat didenda $30.000 hingga $150.000 NTD. Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanda-tanda perubahan dari pihak majikan, maka Kementerian Tenaga Kerja akan mencabut ijin perekrutan dan ijin kerja dari pihak majikan tersebut.

Foto investigasi (sumber: NIA)

Berita Populer

Berita Terbaru 最新消息icon
回到頁首icon
Loading