Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau secara tatap muka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pelayanan tatap muka dilakukan dengan tetap merujuk pada protokol kesehatan pelayanan publik selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelayanan publik secara langsung ini telah dubuka kembali mulai Senin, 15 Juni 2020. "Kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut :
1. Setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk
3. Menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja
4. Pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas daya tampung ruangan.
Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota Kota Administrasi, dan Bupati Kabupaten Administrasi.
Sumber:Kompas