img
:::

LPS tak Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 30 September 2024. Dalam rapat tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum. TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,75 persen. Untuk simpanan valas, TBP ditetapkan sebesar 2,25 persen.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa langkah ini memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Ia juga menekankan bahwa LPS akan terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan nasional serta mendorong transparansi informasi dari bank kepada nasabah.

LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan cakupan penjaminan mencapai 99,27 persen dari total rekening di bank umum dan 99,78 persen di BPR/BPRS. Ini menunjukkan bahwa cakupan simpanan LPS berada di atas rata-rata negara anggota International of Deposit Insurers (IADI).

Berita Populer

回到頁首icon
Loading