Mulai Agustus, Dilarang Tangkap dan Jual Kepiting Betina Bertelur; Cek Sebelum Beli, Denda hingga NT$150.000
Musim panas hingga musim gugur merupakan masa penting bagi perkembangbiakan kepiting. Dari 1 Agustus sampai 31 Desember, kepiting betina bertelur, yang biasa disebut "kepiting betina berbunga", serta kepiting dengan penutup perut terlepas dari tubuh dilarang ditangkap, dimiliki atau dijual. Pembeli di pasar, restoran dan toko boga bahari perlu memeriksanya sebelum membeli.Penangkapan berlebihan saat musim berkembang biak dapat mengurangi populasi dan hasil tangkapan. Larangan tahunan ini juga mencakup penjualan, pemajangan dan pameran kepiting tersebut, agar induk dapat berkembang biak dan keseimbangan ekosistem laut tetap terjaga.Hasil tangkapan kepiting nasional mulai meningkat setelah penerapan langkah konservasi. Dinas pertanian dan perikanan Kabupaten Penghu akan bekerja sama dengan penjaga pantai untuk memperketat pemeriksaan di pelabuhan dan pasar.Kepiting dengan telur berwarna oranye atau kuning di bawah perut tidak boleh dibeli. Dugaan penjualan ilegal dapat dilaporkan kepada instansi berwenang atau penjaga pantai. Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, pelanggaran atas larangan menangkap, memiliki, mendaratkan atau menjual dikenai denda NT$30.000 hingga NT$150.000.