Dalam Islam, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam lubang terbuka di tubuh dapat membatalkan puasa, namun mengorek telinga dengan cotton bud kering tidak termasuk dalam hal yang membatalkan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ismail Moosa dan Dr. Marawan Shahin, yang menekankan bahwa aktivitas ini tidak mempengaruhi keabsahan puasa kecuali jika menyebabkan sesuatu masuk hingga ke perut.
Syekh Assim Al Hakeem juga menegaskan bahwa penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, meskipun obat tersebut terasa di tenggorokan. Hal ini karena telinga tidak terhubung langsung ke saluran pencernaan. Syekh Assim juga menyebutkan tujuh hal yang disepakati ulama dapat membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, muntah disengaja, dan ejakulasi saat sadar. Aktivitas di luar ketujuh hal tersebut tidak dianggap membatalkan puasa. Oleh karena itu, mengorek telinga atau menggunakan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke saluran pencernaan.