Pengguna motor yang berkendara sembari merokok masih sangat sering ditemui di jalanan. Hal ini tentunya menjadi sebuah polemik dikarenakan kebiasaan berkendara sambil merokok dapat membahayakan pengendara lainnya. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara sekitar sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
Bagi pengendara motor yang seringkali melakukan aktivitas merokok saat berkendara ternyata dapat ditindak secara hukum. Dilansir Federal Oil, aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. Peraturan tersebut membahas mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada poin c dalam pasal tersebut, tertulis ketentuan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Untuk persoalan denda, nominal yang dikenakan pada pelanggar tertera pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283.
Denda Rp750 Ribu
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dikarenakan termasuk melakukan kegiatan lain dan tergolong aktivitas tidak wajar saat berkendara, maka pengendara yang merokok sembari mengemudikan kendaraan bermotor dapat dikenakan pasal tersebut.
Dikutip:BeritaLiputanEnam