Sebanyak 80 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali beroperasi mulai Senin. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, mal-mal di Jakarta akan buka mulai pukul 11.00 WIB. "Mal umumnya buka pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Saat awal buka, kami belum mengikuti jam buka saat normal dulu, yaitu pukul 10.00 ke 22.00 WIB," ujar Ellen.
Meskipun demikian, APPBI tidak akan mempermasalahkan bila ada mal yang beroperasi di luar pukul 11.00-20.00 WIB. Sebab, tak ada ketentuan yang mengatur pembatasan waktu operasional mal. "Boleh saja karena memang tidak diatur, asal tidak lewat jam 22.00," kata Ellen. Para pengelola mal di Jakarta, kata Ellen, akan menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di mal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Salah satunya menghitung jumlah pengunjung di pintu masuk agar tidak melebihi ketentuan yang diatur, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal. "Pusat belanja umumnya menggunakan head count untuk menghitung pengunjung. Ada sebagian yang sudah memakai QR code. Sebagian pusat belanja juga menyempurnakan peralatan dengan sistem 100 persen touchless," ucapnya. Berikut protokol kesehatan di mal pada masa PSBB transisi:
-Harus jaga jarak antrean masuk mal dengan jarak 1 meter.
-Harus pakai masker. Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius.
-Mengikuti petunjuk (direction) yang sudah dibuat pengelola.
-Kapasitas lift maksimal enam orang.
-Saat menggunakan eskalator, berdiri di step yang diberi tanda.
- Jarak antarorang adalah tiga step.
-Antre di toilet dengan jarak 1 meter.
-Pembayaran diusahakan non-tunai (cashless).
-Fasilitas makan di tempat (dine in) di resto atau food court maksimal 50 persen.
-Semua karyawan memakai masker dan face shield.
-Mushala tanpa karpet dan diberi tanda berjarak 1 meter.
-Harus ada ruang isolasi yang dilengkapi alat pelindung diri (APD), oksigen, P3K, dll.
-Harus ada parkir sepeda.
-Parkir sepeda motor berjarak 1 meter.
-Mal harus punya gugus kendali Covid-19 untuk mengawasi kepatuhan pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
-Gedung dan area publik harus disemprot disinfektan setiap hari.
Sumber:Kompas