Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi orang tidak mampu atau miskin. Dengan PBI, pemerintah membantu masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan, tanpa harus membayar. Lantas bagaimana dengan orang tidak mampu yang ternyata belum terdaftar sebagai PBI? Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan tanggapan.
"Kalau perkara ada data orang miskin yang belum terdaftar (jadi PBI BPJS Kesehatan) ya tinggal diperbarui datanya melalui Kementerian Sosial. Hal itu sebenarnya sekalian untuk kita melakukan check dan recheck, apakah dia memang miskin sekali atau sebenarnya dia orang punya, lalu jatuh miskin. Kita kan ndak (enggak) tahu juga," ucap Terawan usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, malam tadi, Selasa (6/11/2019).
"Harus diketahui juga (sejak) kapan (kondisi) miskinnya atau sudah sejak berapa lama miskinnya. Itu yang harus dilihat sehingga keanggotaan PBI BPJS Kesehatan terdaftarnya menjadi lebih baik.
Menurut Terawan, tidak ada hal yang sempurna. Oleh karena itu, masalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)--BPJS Kesehatan harus terus diperbarui.
"Makanya, (data kepesertaan) harus disempurnakan terus. Diperbarui terus, jadi ndak ada yang salah sehingga orang yang kurang mampu betul-betul tercatat dalam peserta PBI," tambahnya.
Pembiayaan JKN lewat program PBI sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk membantu dan mendukung masyarakat kurang mampu menikmati layanan kesehatan. Hal ini bentuk keberpihakan pemerintah.
"Pemerintah sepenuhnya ingin membantu orang yang kurang mampu. Ya, kalau orang mampu merasa kurang mampu tinggal bergeser untuk didata ulang. Apakah dia masuk PBI pusat atau dukungan PBI daerah. Pemda juga ada anggaran untuk membantu orang miskin," tutup Terawan.
sumber :BeritaLiputanEnam