Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberikan peringatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI dinilai telah melanggar tahapan pembahasan RAPBD 2020. Padahal, sesuai aturan, RAPBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019. Lantaran itulah, Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terancam tak digaji selama enam bulan.
Adapun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, pembahasan RAPBD 2020 masih memungkinkan. Sebab, hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada. Targetnya, Raperda APBD 2020 rampung pada 11 Desember 2019. Bila RAPBD 2020 molor, bagaimana langkah yang akan diambil Kemendagri terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:
Dikutip: BeritaLiputanEnam