Menurut berita yang dilansir dari detik.com, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 sedang memfinalisasi aturan terkait WNI dan WNA yang bakal masuk Indonesia. Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan rencananya WNA maupun WNI yang masuk ke RI wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Substansinya sama, untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).
"Untuk WNA rencananya WNA yang masuk itu harus sudah divaksin dengan dosis kedua," sambung dia.
Berita lainnya: Vaksin Corona untuk Usia 18+ Mulai di Jakarta, Kapan Berlaku Nasional?
Namun Ganip menekankan aturan perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia belum final. Ganip mengatakan masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengeluarkan aturan baru selama PPKM Darurat.
"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI ini sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," katanya.
Ganip menyebut aturan tersebut masih finalisasi. Jika sudah rampung dalam satu atau dua hari ke depan bakal segera diumumkan.
Berita lainnya: Indonesia Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca