:::

Majikan Yang Memberikan Pekerjaan Tidak Sesuai Perjanjian Saat Pekerja Migran Dalam Masa Pergantian Majikan Akan Dikenakan Maksimum Hingga NT$ 750.000

Orang-orang akan mempekerjakan pekerja migran asing untuk merawat orang tua di rumah perlu mengetahui beberapa perilaku yang melanggar hukum. (Gambar Ilustrasi)  (Sumber foto : Pixabay)
Orang-orang akan mempekerjakan pekerja migran asing untuk merawat orang tua di rumah perlu mengetahui beberapa perilaku yang melanggar hukum. (Gambar Ilustrasi) (Sumber foto : Pixabay)
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taipei mengimbau masyarakat bahwa jika mempekerjakan pekerja migran asing, dan orang yang diasuh meninggal dunia, kemudian majikan memberikan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kepada pekerja migran selama pekerja dalam masa pergantian majikan, maka majikan akan didenda maksimal NT$750.000, dan pekerja migran juga tidak boleh mengganti pekerjaan sendiri, jika melanggar akan dikenakan denda NT$ 150.000.

Kepala Biro Tenaga Kerja mengatakan, banyak orang yang akan mempekerjakan pekerja migran asing untuk merawat orang tua mereka. Setelah orang tua meninggal dunia, selain membantu urusan pemakaman, majikan tidak diperbolehkan menugaskan pekerja migran untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian seperti, mencuci mobil, menjaga peliharaan, atau menjaga orang lain. Jika tidak, maka akan melanggar Pasal 57 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan, "Menetapkan orang asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan diluar perjanjian", akan dikenakan denda NT$ 30.000 hingga NT$ 150.000.

 Artikel Lainnya : Forum Aksi Keberlanjutan Bakat Taiwan Mengupayakan Talenta Asing Yang Luar Biasa Untuk Berkembang di Taiwan

Selama masa transisi majikan, majikan awal dapat membiarkan pekerja migran tetap tinggal di rumah, namun saat ini surat izin kerja majikan awal sudah dihapuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehingga majikan harus ingat untuk tidak menugaskan pekerjaan kepada pekerja migran, agar tidak melanggar ketenagakerjaan Pasal 57, Paragraf 1 Undang-Undang Layanan, "Mempekerjakan Orang Asing yang Tidak Sah" menetapkan bahwa akan dikenakan denda sebesar NT$ 150.000 hingga NT$ 750.000.

Ingatkan kepada majikan maupun pekerja untuk tidak melanggar peraturan, dan pekerja migran tidak boleh bekerja di toko lain tanpa izin untuk mendapatkan uang tambahan. Pelanggaran serius Pasal 43 UU Ketenagakerjaan, " Orang Asing tidak diperbolehkan untuk bekerja di wilayah Taiwan tanpa izin kerja”. Mereka tidak hanya harus membayar denda, juga akan diperintahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk meninggalkan Taiwan dan tidak lagi diizinkan untuk bekerja di Taiwan.

Berita Populer

Berita Terbaru 最新消息icon
回到頁首icon
Loading