Yuan Eksekutif telah resmi memutuskan bahwa Hukum Asuransi dan Perlindungan Kecelakaan Pekerjaan (勞工職業災害保險及保護法) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Tidak hanya itu, lingkup kalangan pekerja yang masuk dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan ini telah diperluas untuk mencangkup pekerja migran. Asuransi kecelakaan pekerjaan ini harus dimiliki oleh semua pekerja. Bahkan pekerja yang tidak memiliki asuransi pekerjaan biasa, seperti pekerja migran yang merupakan perawat atau pembantu rumah tangga juga wajib didaftarkan agar memiliki asuransi kecelakaan pekerjaan tersebut. Tentunya, biaya asuransi tersebut juga akan ditanggung oleh pihak atasan.
Berita lainnya: Siaga Nasional Tingkat Tiga Diperpanjang Hingga 26 Juli, Pemerintah Beri Izin Bersyarat Bagi Warga untuk Makan dalam Restoran
Menurut pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan ini akan berlaku mulai tahun 2022. Sumber: United Daily News
Menurut pernyataan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan, selain perluasan lingkup perlindungan, hukum yang akan mulai berlaku pada tahun 2022 ini juga dimaksud untuk menyediakan jalur yang lebih mudah dan praktis untuk menjamin keamanan pekerja sementara dan pekerja paruh waktu. Terdapat 3 jalur yang dapat diakses oleh warga, yaitu: mesin layanan di toko kelontong atau minimarket, aplikasi, atau melalui bantuan yang disediakan oleh anggota persatuan ketenagakerjaan. Namun, karena hukum ini belum resmi berlaku pada saat ini, 3 jalur tersebut pun masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut.
Berita lainnya: Situasi Pandemi Membaik, Ini Kelonggaran yang Diberlakukan di Berbagai Wilayah Terhadap Peraturan Masa Pandemi
Pekerja migran rumah tangga juga akan masuk dalam lingkup perlindungan hukum tersebut. Sumber: United Daily News
Seperti yang telah dijelaskan di atas, perlindungan hukum ini juga mencangkup pekerja migran yang dipekerjakan sebagai perawat atau pembantu rumah tangga. Standar gaji perawat dan pembantu rumah tangga asal luar negeri pada saat ini adalah 24 ribu NTD. Bila dihitung dengan persentase tarif pekerjaan yang belum diklasifikasi, yaitu 0.17%, maka biaya asuransi yang harus dibayar oleh pihak atasan tiap bulannya sebanyak 41 NTD. Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan asuransi kecelakaan dari pekerja yang dipekerjakan oleh individu. Peningkatan tersebut juga termasuk jumlah tarif tertentu.