Menurut sebuah artikel berita yang telah dilansir di 4 Way Voice, Pemerintah Taiwan menetapkan peraturan imigrasi yang ketat terhadap batas negara selama masa pandemi. Dalam kurun waktu tersebut, semua pekerja migran dilarang untuk memasuki wilayah negara. Namun, keputusan ini kemudian berujung kepada timbulnya masalah kekurangan tenaga di bidang industri, perawatan jangka panjang, dan konstruksi.
Melihat keadaan ini, dan dengan mempertimbangan keadaan pandemi dalam negeri yang semakin stabil, izin untuk memasuki wilayah negara bagi pekerja migran pun menjadi topik yang semakin serius dipertimbangkan. Pada akhirnya, Wakil Ketua Dewan Yuan Eksekutif, Shen Rong Jin (沈榮津), pun mengumumkan bahwa pekerja migran akan kembali diizinkan untuk memasuki Taiwan pada bulan November. Tentu saja, kebijakan ini hanya akan sepenuhnya terwujud apabila keadaan pandemi dapat terus terkendali. Kelonggaran peraturan tersebut akan memprioritaskan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, Indonesia, dan Filipina. Urusan terkait industri dan kesejahteraan sosial juga akan kembali beroperasi.
Baca juga: Sekolah Pekerja Migran Kota Taipei Resmi Diluncurkan
Selama pandemi langsung, Pemerintah Taiwan tidak mengizinkan pekerja migran untuk masuk wilayah negara. Sumber: foto diambil dari Shutterstock
Wakil Direktur dari Seksi Manajemen Tenaga Kerja, Su Yu Guo (蘇裕國), menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan di bagian imigrasi, warga negara asing belum diizinkan untuk memasuki wilayah negara. Terkait dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan proposal kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kelonggaran peraturan terhadap masuknya pekerja migran dalam wilayah negara akan memprioritaskan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, Indonesia, dan Filipina tanpa memandang jenis pekerjaan yang akan mereka geluti.
Su Yu Guo menyatakan bahwa protokol kesehatan pencegahan penularan tidak akan difokuskan kepada negara asal dan situasi di negara asal para pekerja migran, melainkan pada status vaksinasi para pekerja migran yang ingin memasuki wilayah negara. Pekerja migran diwajibkan untuk mengajukan laporan tes PCR yang dijalaninya 3 hari sebelum menaiki pesawat. Setelah memasuki wilayah negara, pekerja migran yang terkait akan diwajibkan untuk menjalani tes PCR dan masa karantina selama 14 hari, yang akan diikuti dengan masa manajemen kesehatan mandiri selama 7 hari. Tergantung dengan jenis pekerjaannya, mereka dapat diisolasi dalam kelompok ataupun secara pribadi. Peraturan dan ketentuan terkait lokasi karantina tidak berubah dari yang telah ditetapkan sejak dulu.
Semua pekerja migran diizinkan untuk kembali memasuki wilayah negara Taiwan tanpa memandang jenis pekerjaan ataupun negara asalnya. Sumber: foto diambil dari Shutterstock
Setelah proposal dari rencana ini diresmikan, pihak pengusaha atau majikan yang terkualifikasi untuk mempekerjakan pekerja migran dapat mengajukan pendaftaran ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga berencana untuk mempekerjakan pekerja migran sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh industri-industri dalam negeri. Di saat yang bersamaan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencari pekerja migran dari negara-negara lain, salah satunya adalah dengan melakukan survei terhadap negara-negara lain yang terlibat dalam Kebijakan Baru Arah Selatan.