Pabrik Elektronik Jingyuan sebelumnya mengalami wabah karena pekerja migran berkumpul kelompok. Pemerintah Kabupaten Miaoli kemudian mengumumkan bahwa pekerja migran di kabupaten tersebut dilarang keluar kecuali waktu kerja sehingga memicu serangan ofensif dari semua kalangan. Sebagai tanggapan, wakil komandan pusat komando Chen Zongyan, menegaskan bahwa standar keamanan dan pencegahan pandemi tingkat tiga serentak untuk orang Taiwan ataupun pekerja migran asing, dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Miaoli untuk kembali ke penerapan standar. Kementerian Tenaga Kerja juga menekankan bahwa jika majikan melanggar kebebasan migrasi pekerja migran, maka akan mencabut perekrutan dan izin kerja sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 72 UU Layanan Ketenagakerjaan.
Pusat komando menekankan bahwa pekerja migran memiliki standar pencegahan pandemi yang sama dengan orang Taiwan. Sumber: Diambil dari CDC
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa majikan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengikuti rencana layanan perawatan tempat tinggal orang asing dan mengikuti instruksi dari komandan pusat komando untuk menerapkan langkah-langkah darurat. Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan "Pedoman Mempekerjakan Buruh Migran Sebagai Respons Covid-19 yang Menular Parah" memungkinkan majikan, agen layanan tenaga kerja swasta dan pekerja migran untuk mengikuti pedoman dan peraturan, semuanya harus menangani pencegahan pandemi sesuai dengan pedoman dan peraturan.
Pemerintah Kabupaten Miaoli mengeluarkan "Perintah Larangan Pekerja Migran untuk Keluar Rumah" sehingga memicu serangan ofensif dari semua kalangan. Sumber: Diambil dari Pemerintah Kabupaten Miaoli
Selain itu, jika majikan atau siapapun yang secara tidak sah merampas kebebasan pergerakan pekerja migran atau menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang menggunakan haknya, itu merupakan pelanggaran peraturan terhadap hukum pidana yang menghalangi kebebasan dan pemaksaan, hukuman maksimum adalah 5 tahun penjara. Selama periode pencegahan pandemi, jika majikan melanggar peraturan kebebasan migrasi buruh migran, maka majikan akan dianggap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 72 UU Pelayanan Ketenagakerjaan, perekrutan dan izin kerja akan dicabut.