【Berita Global untuk Penduduk Baru】Menurut Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC), sebagai tanggapan atas ancaman yang ditimbulkan oleh varian Omicron, setelah berdiskusi dengan lembaga dan penilaian terkait, CECC mengumumkan pada 9 Januari bahwa mereka akan mempertahankan peringatan pandemi Level 2, efektif mulai 9 Januari sampai dengan 24 Januari. Penyesuaian dan peraturan terkait tercantum di bawah ini.
Baca juga:Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah
CECC menyesuaikan langkah-langkah terkait dan mendesak masyarakat untuk terus mengikuti langkah-langkah pencegahan dan pengendalian pandemi. (Foto / Disediakan oleh CECC)
- Aturan pemakaian masker diperketat, masker diperlukan saat sedang berada di luar, terkecuali yang tercantum dibawah ini
a.Masker sekarang diperlukan saat berolahraga, bernyanyi, mengambil foto, streaming , syuting, pembawa suatu acara, melaporkan berita, menyampaikan sambutan, memberikan pidato, kuliah, atau selama kegiatan atau acara yang melibatkan percakapan dengan orang lain.
b.Dalam situasi berikut, orang tidak diharuskan memakai masker, tetapi mereka harus membawa masker. Masker tetap diperlukan jika ada gejala COVID-19 dan jarak sosial tidak dapat dipertahankan.
- Ketika orang-orang di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan bekerja di ruang terbuka (seperti ladang, tambak, hutan, dan pegunungan)
- Saat orang berada di hutan/pegunungan (termasuk tempat rekreasi hutan) dan di pantai
- Ketika orang berada di mata air panas/dingin, ruang sauna kering, spa, ruang uap, sauna, selama aktivitas air, atau di tempat di mana masker mudah basah
- Masker dapat dilepas saat mengkonsumsi makanan/minuman;
- Masker dapat dilepas sementara di tempat-tempat atau selama kegiatan (misalnya seniman melakukan pertunjukan, kru film/pembawa berita TV saat syuting, dan atlet dan wasit yang berpartisipasi dalam kompetisi olahraga) yang mematuhi CECC atau otoritas yang berwenang pencegahan dan aturan pengendalian pandemi.
Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan "mengenakan masker". (Foto / Disediakan oleh CECC)
- Tempat bisnis komersial dan tempat umum (termasuk transportasi) harus mematuhi: Pendaftaran informasi kontak, pengukuran suhu, peningkatan desinfeksi lingkungan, manajemen kesehatan di antara anggota staf, dan tanggapan tepat waktu terhadap terjadinya kasus yang dikonfirmasi.
- Di toko, supermarket, dan pasar: jarak minimal 1,5 meter per orang (2,25 meter persegi per orang) diperlukan di dalam ruangan dan jarak minimal 1 meter per orang (1 meter persegi per orang) diperlukan di luar rumah; pengambilan sampel makanan tidak diperbolehkan.
- Penanggung jawab restoran dan tempat makan diharuskan: menerapkan pendaftaran informasi kontak, mengukur suhu, menyediakan peralatan cuci tangan dan desinfeksi; Memanggang setiap meja tidak diperbolehkan di jamuan makan.