Agensi Imigrasi Nasional telah membuat video imbauan dalam bahasa Mandarin dan Vietnam yang mengangkat isu pernikahan beda negara. Selain untuk melindungi warga negara agar tidak terperangkap dalam skema penipuan, hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan promosi hukum-hukum terkait pernikahan beda negara. Video ini mempromosikan prinsip “Dua Harus Tiga Banyak”. Penduduk baru juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam pernikahan yang menjanjikan imbalan atau publikasi media massa.
Berita lainnya: Departemen Imigrasi Melakukan Segala Upaya untuk Mencegah Demam Babi Afrika, Penduduk Baru Merekam Video Promosi dengan Bahasa Ibu Mereka
Agensi Imigrasi Nasional mengingatkan warga untuk tidak menggunakkan kata kunci seperti “istri dari Republik Rakyat Tiongkok” atau “istri luar negeri” ketika mengunjungi situs perjodohan. Warga juga diingatkan agar berhati-hati terhadap komunitas dan orang-orang di Facebook serta iklan yang tampil di internet terkait hal ini. Warga yang memang berkeinginan mencari pasangan asal luar negeri dapat mengunjungi situs resmi Agensi Imigrasi Nasional untuk menemukan komunitas pencarian pasangan yang legal.
Semboyan “Dua Harus Tiga Banyak” yang dipromosikan dalam video imbauan tersebut adalah prinsip yang selalu harus diingat dalam proses pencarian dan bahkan kehidupan pernikahan beda negara itu sendiri. Warga “harus ingat” bahwa dirinya harus terlebih dahulu menyetujui dan menandatangani kontrak dengan agen pencari pasangan yang legal. Warga “harus ingat” untuk membayar biaya layanan tersebut dan menyimpan bukti pembayarannya. Warga yang mencari pasangan asing juga dihimbau agar “banyak bertanya” dalam proses pencarian komunitas atau agensi layanan pencari pasangan yang cocok bagi dirinya. Sebelum menikahi pasangannya, kedua pihak dihimbau untuk “banyak berinteraksi” agar dapat lebih mengenal satu sama lain. Setelah menikah, pasangan tersebut harus terus “banyak berkomunikasi”. Inilah kunci dari kehidupan pernikahan yang bahagia.
Semboyan “Dua Harus Tiga Banyak” merupakan prinsip yang harus selalu diingat dalam pernikahan beda negara. Sumber: Agensi Imigrasi Nasional
Undang-undang Imigrasi melarang dilakukannya kegiatan periklanan terkait pernikahan beda negara, seperti yang mungkin bisa dilihat di Facebook atau iklan-iklan internet lain. Hukuman yang dapat diberikan bagi pelanggar hukum ini adalah denda sebesar 100 sampai 500 ribu untuk setiap kasus yang dilaporkan. Bahkan, denda tersebut mungkin dapat dikenakan dalam jumlah yang lebih besar. Untuk informasi lebih lanjut tentang agen pencarian pasangan yang legal dan terjamin, silakan kunjungi situs resmi Agensi Imigrasi Nasional.