Akhir-akhir ini, kasus penipuan sering terjadi, sebagian masyarakat menjadi korban “penipuan kedua” di mana penipu memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan kembali uang yang hilang. Berikut adalah beberapa jenis penipuan yang umum terjadi:
Penipuan dengan menyamar sebagai polisi
Penipu menyamar sebagai petugas polisi dan mengaku telah menangkap pelaku, lalu meminta korban membayar “biaya administrasi” atau “uang jaminan” untuk mengembalikan uangnya. Selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer uang, gesek kartu, atau menyerahkan uang tunai.
Penipuan dengan menyamar sebagai petugas bank
Penipu berpura-pura sebagai petugas bank dan mengatakan uang sudah dikembalikan, tetapi perlu menghapus catatan transaksi sebelumnya, dan meminta korban pergi ke ATM untuk melakukan transaksi yang sebenarnya adalah menguras sisa uang di rekening korban.
Penipuan dengan menyamar sebagai pengacara
Beberapa orang di internet mengaku bahwa pengacara dapat membantu mengembalikan uang yang ditipu, serta menawarkan konsultasi gratis. Setelah korban meminta bantuan, penipu akan meminta biaya pengacara atau informasi akun pribadi. Akhirnya, uang pun lenyap, bahkan korban bisa menjadi bagian dari penipuan.
Penipuan informasi palsu
Penipu menggunakan postingan internet atau platform sosial dan mengaku dapat mengembalikan uang yang hilang melalui teknologi hacker atau saluran khusus. Mereka mengajak korban bergabung ke akun LINE tertentu, lalu meminta pembayaran biaya administrasi atau uang jaminan.
Bagaimana cara membedakan polisi asli dan palsu?
Jika menerima telepon yang mengaku dari polisi, pastikan untuk memverifikasi unit dan jabatan penelepon, lalu tutup telepon dan cari kontak resmi lembaga tersebut untuk memastikan kebenarannya. Hindari menelepon kembali nomor yang diterima langsung dari mereka.
Bagaimana cara memverifikasi identitas pengacara?
Dapat memeriksa melalui “Sistem Pencarian Pengacara Departemen Kehakiman” (https://lawyerbc.moj.gov.tw/) untuk memastikan kualifikasi pengacara. Sistem ini hanya mencantumkan pengacara yang telah lulus ujian dan menyelesaikan magang. Selain itu, Yayasan Bantuan Hukum juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, lebih baik mencari bantuan dari organisasi semacam ini.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan?
Jika menemukan diri Anda telah menjadi korban, segera hubungi polisi di nomor 110 atau hubungi hotline anti-penipuan di 165 untuk meminta bantuan. Jangan percaya pada hacker atau pihak yang mengaku dapat mengembalikan uang Anda, agar tidak terjebak dalam penipuan kedua.
Pihak Kepolisian mengingatkan, dengan banyaknya modus penipuan yang semakin berkembang, masyarakat harus lebih waspada, terutama terkait janji-janji “mengembalikan uang penipuan”. Tetap tenang dan jangan menjadi korban penipuan kedua.