:::

Sistem Keamanan Pangan Baru Mulai Berlaku 1 Juli! Standar Logam Berat untuk Makanan Bayi, Jeroan, dan Kacang-Kacangan Diperketat

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) memperketat pengelolaan kontaminasi logam berat dalam makanan, khusus untuk makanan bayi, jeroaan unggas dan ternak, kacang-kacangan, biji-bijian dan lainnya. (Gambar/ Heho Family)
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) memperketat pengelolaan kontaminasi logam berat dalam makanan, khusus untuk makanan bayi, jeroaan unggas dan ternak, kacang-kacangan, biji-bijian dan lainnya. (Gambar/ Heho Family)

Bayi dan anak termasuk kelompok risiko tinggi terpapar bahaya logam berat. Untuk menjamin kesehatan bayi dan anak, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) memperketat pengelolaan kontaminasi logam berat dalam produk makanan, dengan mengumumkan rancangan revisi "Standar Higienis Kontaminan dan Toksin dalam Produk Makanan" terhadap produk makanan bayi, jeroan unggas dan ternak, kacang-kacangan, serta biji-bijian pada 28 Maret 2024.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada tanggal 26 Juni 2024 menjelaskan, rancangan revisi "Standar Higienis Kontaminan dan Toksin dalam Makanan" mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024, untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar baru ini terkait batasan kuantitatif, bukan berdasarkan tanggal pembuatan produk.

。 

Produk makanan bayi, batasan timbal diperketat dan penambahan cadmium diperketat. (Gambar/ Heho Family)

Regulasi ini termasuk memperketat pembatasan timbal pada produk makanan bayi tertentu dan penambahan cadmium; untuk produk jeroan ungags akan mempertimbangkan melakukan penyesuai dengan memperketa batas pemakaian timbal. Selain itu, mengingat kacang-kacangan dan biji-bijian sebagai sumber asam lemak tak jenuh ganda yang populer belakangan ini, oleh karena itu batas cadmium baru ditetapkan guna meningkatkan pengelolaan.

BPOM mengingatkan agar pelaku usaha pangan wajib memenuhi tanggung jawab manajemen keamanan pangan yang mandiri. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait, produk harus disita dan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Kesehatan dan Keamanan Pangan; pelaku usaha diwajibkan untuk memperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 48, dan apabila tidak memperbaiki, maka akan dikenakan denda mulai dari NT$ 3 juta hingga NT$300 juta.

Wakil Kepala BPOM, Lin Jin-fu menyampaikan bahwa sebelumnya, cokelat sudah dimasukkan ke dalam gelombang pengumuman ketat ini. Namun, karena selama periode pengumuman regulasi baru, pihaknya menerima saran dari para ahli bahwa Komisi Kodeks Pangan Internasional (CODEX) telah menetapkan standar baru untuk cokelat yang lebih komprehensif, dan spesifikasinya lebih lengkap mengingat bahwa standar harus sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu BPOM akan mendefinisikan kembali standar batas logam berat untuk cokelat dan mengumumkan kembali bahwa standar tersebut akan diberlakukan pada Junuari 2025.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading