:::

Kabar Baik Bagi Pekerja Migran! Kelonggaran Peraturan Imigrasi Resmi Berlaku, Prioritaskan Pekerja Asal Indonesia

Kelonggaran peraturan imigrasi resmi berlaku.  Sumber: foto diambil dari Pixabay
Kelonggaran peraturan imigrasi resmi berlaku. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Dalam Konferensi Pers CECC yang diselenggarakan pada tanggal 11 November 2021, Direktur Biro Pengembangan Ketenagakerjaan, Cai Meng-Liang (蔡孟良), mengumumkan bahwa serangkaian peraturan baru pagi pekerja migran yang akan memasuki wilayah negara akan mulai diberlakukan pada hari itu juga. Selain tetap mewajibkan pekerja migran untuk menjalani masa karantina di Pusat Karantina Umum dan memastikan kualitas dari peraturan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh perusahaan agensi, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan tes pemeriksaan PCR kepada pekerja migran dari negara-negara tertentu dan mendistribusikan arus masuknya pekerja migran ke dalam wilayah negara.

Baca juga: Sekolah Pekerja Migran Kota Taipei Resmi Diluncurkan

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan peraturan protokol kesehatan yang ditetapkan pada batas negara.  Sumber: CECC

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan peraturan protokol kesehatan yang ditetapkan pada batas negara.

Sumber: CECC

Meskipun pekerja migran telah resmi kembali diizinkan untuk memasuki wilayah negara, namun peraturan protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan. Sebagai contoh, perusahaan agensi harus menyediakan berbagai informasi, seperti jumlah pekerja migran yang mengikuti pelatihan di luar negeri dan rencana penyediaan fasilitas karantina dan isolasi yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Taiwan. Pekerja migran yang datang ke Taiwan harus melalui pemeriksaan dan evaluasi di negaranya sendiri; sertifikat bukti dari proses tersebut pun akan digunakan untuk membuat visa.

  • Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pekerja Migran yang Memasuki Wilayah Negara, Sesuai Pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan:

1.Pembagian Tahap Masuknya Pekerja Migran

Melihat bahwa jumlah warga yang memasuki negara akan meningkat mendekati Tahun Baru Cina, pemerintah memutuskan untuk membagi jadwal masuknya pekerja migran menjadi dua periode waktu. Periode pertama adalah sebelum tanggal 14 Februari 2022. Pekerja migran akan diwajibkan untuk menjalani karantina di Pusat Karantina Umum dan mematuhi semua peraturan terkait perayaan Tahun Baru Cina. Kuota jumlah pekerja migran yang diizinkan masuk akan dikurangi mulai tanggal 15 Desember 2021.

2.Distribusi Arus Masuknya Pekerja Migran dalam Wilayah Negara

Izin masuk bagi pekerja migran sektor industri akan diputuskan sesuai dengan status vaksinasi dan keadaan pandemi di negara asalnya. Melihat bahwa setiap pekerja migran membuat perencanaan yang berbeda terkait akomodasi dan lingkungan tinggal setelah memasuki negara (misalnya, apakah kamar mandi ada di dalam atau di luar kamar, berapa banyak orang yang tinggal sekamar dengannya), maka prioritas akan diberikan bagi pekerja migran dengan perencanaan yang lebih ideal. Prioritas izin masuk bagi pekerja migran sektor rumah tangga juga akan ditentukan sesuai status vaksinasi, keadaan pandemi dalam negara, serta tanggal yang tertera pada visa.

Baca juga: Pendaftaran Proyek Pembangunan Impian Penduduk Baru dan Anak-anaknya Angkatan ke-8 dari Departemen Imigrasi Dibuka Hingga 31 Desember

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan peraturan protokol kesehatan bagi pekerja migran. Sumber: CECC

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan peraturan protokol kesehatan bagi pekerja migran. Sumber: CECC

3.Peningkatan Peraturan Karantina dan Manajemen Kesehatan Mandiri

Pekerja migran yang memasuki wilayah negara wajib untuk menjalani tes pemeriksaan PCR di bandara dan setelah menjalani 14 hari karantina. Bila tes tersebut menunjukkan hasil negatif, maka pekerja migran yang terkait harus menjalani masa manajemen kesehatan mandiri selama 7 hari di tempat yang ditentukan oleh pihak atasan atau majikan sesuai dengan pengarahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selama 7 hari tersebut, pekerja migran diwajibkan untuk menjalankan satu kali tes swab.

4.Pihak Atasan dan Majikan Wajib Menyediakan Asuransi Pekerjaan, Kesehatan, dan Pengobatan

Pihak atasan atau majikan wajib menyediakan asuransi pekerjaan dan pengobatan sejumlah 500.000 NTD dan menanggung semua biaya karantina dan pengobatan apabila pekerja migran yang terkait positif terinfeksi dengan virus COVID-19.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan peraturan protokol kesehatan bagi pekerja migran. Sumber: CECC

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan peraturan protokol kesehatan bagi pekerja migran. Sumber: CECC

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, izin masuk bagi pekerja migran sektor industri akan diputuskan sesuai dengan status vaksinasi dan keadaan pandemi di negara asalnya. Melihat bahwa setiap pekerja migran membuat perencanaan yang berbeda terkait akomodasi dan lingkungan tinggal setelah memasuki negara (misalnya, apakah kamar mandi ada di dalam atau di luar kamar, berapa banyak orang yang tinggal sekamar dengannya), maka prioritas akan diberikan bagi pekerja migran dengan perencanaan yang lebih ideal. Prioritas izin masuk bagi pekerja migran sektor rumah tangga juga akan ditentukan sesuai status vaksinasi, keadaan pandemi dalam negara, serta tanggal yang tertera pada visa.

 

CECC juga menambahkan pihak pemerintah telah menyetujui masuknya arus pertama pekerja migran asal Indonesia pada tanggal 11 November. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan pencegahan penularan yang sepadan. Ditambah lagi, perusahaan agensi Indonesia juga menjalankan pengawasan yang ketat. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri akan terus mendiskusikan hal-hal terkait masuknya pekerja migran dalam wilayah negara dan akan mengumumkan peraturan-peraturan lainnya di kemudian hari.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading