Untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja migran yang bekerja di Taiwan, jika pekerja migran memberikan layanan tenaga kerja kepada majikan, maka majikan harus membayar upah sesuai dengan kontrak kerja dan tidak boleh ditahan tanpa otorisasi. Bagi yang melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan《就業服務法》Pasal 57 ayat 9 dan Pasal 67 ayat 1, dapat didenda di atas 60.000 NTD dan di bawah 300.000 NTD.
Pekerja migran yang "upahnya ditahan", majikan akan didenda hingga 300.000 NTD. Sumber: Diambil dari Galeri Pixabay
Direktur Tenaga Kerja Kota Taipei (台北市勞動局長) Chen Xin-yu (陳信瑜) menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan "Regulations on the Permission and Administration of the Employment of Foreign Workers" (雇主聘僱外國人許可及管理辦法), majikan membayar upah migran sesuai dengan kontrak kerja harus melampirkan bukti gaji yang dicetak dalam bahasa Mandarin dan bahasa ibu pekerja migran, yang mencatat upah aktual yang diterima, item perhitungan upah, total upah, metode pembayaran upah, dll. Selain itu, menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja, jika "pekerja migran yang hilang" memiliki hubungan kerja dengan majikan mereka sebelum keberadaannya tidak diketahui, maka majikan harus membayar sesuai dengan kontrak kerja, dan juga "tidak boleh ditahan tanpa otorisasi" sebagai ganti rugi yang dilikuidasi.
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei mengingatkan bahwa majikan dari migran yang kehilangan koneksi tidak boleh menahan upah yang harus dibayar. Sumber: Diambil dari Pemerintah Kota Taipei
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei mengimbau bahwa upah merupakan balas jasa atas pekerjaan dari pekerja. Demi melindungi hak dan kepentingan pekerja migran, upah pekerja migran tidak boleh ditahan sebagai ganti rugi yang dilikuidasi atau biaya kompensasi tanpa izin sesuai dengan hukum. Bagi yang melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat 9 dan Pasal 67 ayat 1 akan didenda di atas 60.000 NTD dan di bawah 300.000 NTD. Jika perilaku pribadi pekerja migran yang tidak patut menyebabkan kerusakan pada tubuh, kepribadian, harta benda dan hak-hak lain dari majikan atau orang asuhan, majikan dapat mengajukan gugatan melalui jalur hukum dan tidak boleh menahan upah pekerja migran tanpa otorisasi, sebaliknya majikan akan dikenakan denda yang sangat besar.