KOMPAS.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jember menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Menurut Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, pos bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Tridharma Universitas Jember dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
"Pos bantuan hukum ini didirikan semata-mata bagian dari ikhtiar kita semua untuk membawa manfaat bagi sesama dibidang pendampingan hukum oleh FH UNEJ kepada masyarakat," ucap dia melansir laman Universitas Jember, Selasa (18/5/2021). Pada kesempatan yang sama, Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, layanan bantuan hukum gratis ini, berupa pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advice hukum, dan pembuatan permohonan dan gugatan.
Pemberian bantuan hukum ini, bilang dia, dilakukan secara komprehensif melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ dan Mahasiswa. "Dengan adanya Posbakum ini maka harapannya pola pengabdian dari FH UNEJ lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan," sebut dia.
Dia berharap, keberadaan pos bantuan hukum ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Bayu menginginkan, pos bantuan hukum ini dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Aspek kenyamanan yang kami utamakan. Oleh karena itu kantor pos bantuan hukum ini didesain modern sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan kenyaman," tegas dia. Pemberian bantuan hukum ini, lanjut dia, juga menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum Universitas Jember hadir memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Ketua PN Jember, Marolop Simamora menyatakan, layanan pos bantuan hukum dari PN Jember dan Universitas Jember telah dimulai efektif sejak awal 2021.
Marolop menyebut, keberadaan pos bantuan hukum dengan kantor yang modern dan nyaman serta layanan profesional yang dikelola oleh FH UNEJ terbukti telah meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan layanan ini. Itu terbuktisampai dengan awal Mei 2021 tercatat telah ada 116 para pencari keadilan dari masyarakat tidak mampu yang memanfaatkan layanan ini.
Selain itu, sebut Marolop, saat ini PN Jember bersama FH UNEJ dalam rangka adaptasi terhadap situasi pandemi juga mempersiapkan layanan pos bantuan hukum online."Sehingga warga yang membutuhkan dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus hadir langsung ke PN Jember," pungkas dia.