【Berita Global untuk Penduduk Baru】Menurut sebuah artikel berita yang telah dilansir di 4 Way Voice, ada seorang pekerja migran yang menyebarluaskan jumlah pendapatan bulannya di Internet beberapa hari yang lalu. Gaji yang besarnya melebihi jumlah 80 ribu NTD ini menjadi awal dari diskusi panas Netizen. Namun, gaji yang tinggi ini sesungguhnya menyembunyikan perjuangan pahit sang pekerja migran yang harus bekerja lembur hampir setiap hari. Jumlah jam yang dikumpulkannya dari kerja lembur mungkin telah mencapai angka ratusan. Beberapa Netizen berkomentar bahwa tindakan ini tidak ada bedanya dengan “menukar hidup demi uang”. Terkait dengan hal ini, Biro Keamanan Lingkungan Kerja pun serentak mengingatkan pihak majikan atau pengusaha dan pekerja migran agar senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan fisik dan mental serta hak-hak dari kedua pihak. Bila karyawan telah setuju bekerja lembur, maka pengusaha atau majikan berkewajiban untuk memastikan bahwa kerja lembur ini dilakukan dalam lingkupan Hukum Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Kerja yang ada.
Baca juga: Rumah Sakit "Terbuka Secara Bersyarat" untuk Kunjungan Pasien Kronis, CECC: Patuhi 3 Kondisi Berikut
Netizen sedang panas-panasnya mendiskusikan gaji bulanan pekerja migran, yang berjumlah sebesar lebih dari 80 ribu NTD. Sumber: foto diambil dari PTT
Sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan, seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk bekerja lebih dari 8 jam setiap harinya. Bila lembur, maka jam kerja per hari tidak boleh melebihi 12 jam. Dalam sebulan, total jam kerja ditambah kerja lembur tidak boleh lebih dari 46 jam. Pihak majikan atau pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan dua hari istirahat bagi karyawannya setiap tujuh hari. Meskipun karyawan yang terkait telah menyanggupi dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja lembur pada hari istirahat, mereka tetap tidak diperbolehkan bekerja lebih dari enam hari dalam waktu tujuh hari tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan rakyat terhadap hukum seputar kerja lembur. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Biro Keamanan Lingkungan Kerja sekali lagi menegaskan bahwa sesuai dengan Hukum Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Kerja yang berlaku, bila waktu kerja yang tidak normal atau panjang terlihat telah mulai mempengaruhi kesehatan mental dan fisik pekerja, maka pihak pengusaha atau majikan wajib mengerahkan upaya penanggulangan yang semestinya. Waktu yang tidak normal ini juga termasuk pergantian shift, kerja malam, dan durasi waktu kerja yang panjang. Baik kerja lembur yang didasarkan pada kebutuhan perusahaan ataupun kebutuhan karyawan untuk mendapatkan lebih banyak uang, kedua pihak tetap harus mematuhi hukum dan peraturan yang ada. Pelanggaran dari hukum ini tidak hanya dapat berujung pada hukuman denda, namun juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Maka dari itu, masyarakat sekali lagi diingatkan untuk tidak mencobai hukum.
Bila ada pekerja migran yang menyadari bahwa majikan atau atasannya telah melanggar hukum, mereka dapat langsung melaporkan hal ini ke operator Kementerian Ketenagakerjaan di nomor 1955. Layanan ini tersedia selama 24 jam. Setelah kasus dilaporkan, akan dikirimkan pegawai pemerintah khusus untuk melakukan inspeksi. Hukuman terhadap pelanggaran tersebut pun akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.