img
:::

Menyuruh Pengasuh Untuk Membantu Bersih-Bersih Tahun Baru Imlek, Pengusaha Dapat Didenda 150.000 NTD

Pekerja Pengasuh Tidak Boleh Membantu Bersih-Bersih Tahun Baru Imlek. Gambar/ foto diambil dari : pixabay
Pekerja Pengasuh Tidak Boleh Membantu Bersih-Bersih Tahun Baru Imlek. Gambar/ foto diambil dari : pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Disunting oleh: Ievins (黃翠琳)

[Berita Global untuk Penduduk Baru] Selama periode Tahun Baru Imlek, setiap rumah tangga atau perusahaan akan melakukan pembersihan umum. Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan bahwa majikan dengan pekerja asing hanya dapat membiarkan pekerja pengasuh melakukan pekerjaan pengasuh terkait, dan tidak menugaskan pekerja migran untuk melakukan "pekerjaan yang tidak sah". " seperti pembersihan, jika tidak mereka akan dihukum, denda sebesar 30.000 hingga 150.000 NTD akan dikenakan karena melanggar "Hukum Layanan Ketenagakerjaan", dan pemberi kerja didesak untuk mematuhi hukum tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa Taiwan mengadopsi sistem izin untuk mempekerjakan orang asing, sehingga cakupan layanan tenaga kerja yang disediakan oleh pekerja migran terbatas pada isi surat izin kerja, dan pekerja pengasuh keluarga  hanya dapat "terlibat dalam pengasuh harian perawatan di rumah." Dan tidak boleh mengerjakan pembersihan umum Tahun Baru Imlek.

Jika majikan menugaskan pekerja pengasuh untuk membersihkan, merawat anak, pergi ke toko untuk membantu pengoperasian, atau "meminjamkan" pekerja asing kepada kerabat dan teman untuk "bekerja di luar izin", terlepas dari apakah pekerja migran adalah "sukarela" atau dalam "waktu senggang" Membantu adalah pelanggaran Pasal 57, ayat 3 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, "menugaskan orang asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan selain yang diizinkan," akan denda 30.000 hingga 150.000 NTD.

Kementerian Tenaga Kerja juga menambahkan bahwa jika tidak ada perbaikan dalam batas waktu, izin kerja akan dicabut, selain itu, jika pemberi kerja secara ilegal menampung orang asing yang "tidak memiliki izin kerja pribadi" untuk bekerja , mereka juga akan dihukum sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang menetapkan denda sebesar 150.000 hingga 750.000 NTD.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading