Tanya: Ayah adalah warga negara asing, ibu adalah warga Taiwan, anak lahir di Taiwan, apakah bisa langsung melakukan registrasi tempat tinggal?
Jawaban:
1. Untuk anak yang lahir di Taiwan setelah 10 Februari 2000, dapat langsung melakukan pendaftaran kelahiran di kantor pendaftaran sipil setempat sesuai dengan peraturan hukum pendaftaran penduduk.
2. Untuk anak yang lahir antara 10 Februari 1980 hingga 9 Februari 2000 di Taiwan, dapat mengajukan permohonan menetap di Imigrasi untuk mendapatkan Sertifikat Tinggal Tetap, kemudian menggunakan sertifikat tersebut untuk melakukan registrasi tempat tinggal di kantor pendaftaran sipil setempat.
3. Untuk anak yang lahir sebelum 9 Februari 1980, sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan, anak tersebut dianggap sebagai warga negara asing dan tidak memiliki kewarganegaraan Taiwan, sehingga tidak dapat langsung melakukan registrasi tempat tinggal.
Tanya: Bagi penduduk yang terdaftar di Kinmen, Matsu, dan Penghu, jika tidak memiliki paspor, bagaimana caranya melakukan perjalanan melalui rute tiga hubungan kecil (小三通)?
Jawaban: Penduduk yang telah terdaftar di Kinmen, Matsu, atau Penghu lebih dari 6 bulan dapat mengajukan permohonan izin keluar-masuk multiple dengan masa berlaku 3 tahun di pos layanan Imigrasi di Kinmen, Matsu, atau Penghu. Setelah melalui pemeriksaan dan verifikasi, penduduk dapat melakukan perjalanan masuk dan keluar dari wilayah Daratan Tiongkok melalui pelabuhan di Kinmen, Matsu, atau Penghu.Contoh Izin Masuk-Keluar multiple Wilayah Taiwan (Kinmen, Matsu, Penghu), yang sering disebut "Izin Kinmen-Matsu" (Gambar/sumber: Situs Web Berita Elektronik Taiwan)
Tanya: Masa berlaku paspor saya kurang dari 6 bulan, apakah saya masih bisa menggunakan paspor ini untuk keluar negeri? Jika tidak bisa, berdasarkan undang-undang apa?
Jawaban: Paspor Republik Tiongkok (Taiwan) dapat digunakan untuk masuk dan keluar negara selama masih dalam masa berlaku. Namun, pada umumnya, pemerintah negara lain mensyaratkan agar paspor yang dimiliki memiliki masa berlaku lebih dari 6 bulan. Selain itu, peraturan visa dan imigrasi di setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu, harap memastikan dengan maskapai penerbangan, agen perjalanan, atau kedutaan besar dan kantor perwakilan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan. Peraturan masuk ke suatu negara harus sesuai dengan ketentuan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah negara tujuan.
Tanya: Saudara perempuan saya menikah dengan warga Jepang lebih dari 10 tahun yang lalu. Meskipun dia memiliki paspor Republik Tiongkok (Taiwan) dan KTP, tetapi tempat tinggalnya sudah dipindahkan dari Taoyuan. Suaminya adalah warga Tionghoa perantauan di Jepang yang memiliki kewarganegaraan Jepang, dan mereka memiliki seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang berkewarganegaraan Jepang. Bagaimana cara mengurus kepulangan ke Taiwan?
1. Saudara perempuan: Jika terdaftar sebagai warga negara Taiwan yang pernah memiliki tempat tinggal, dia dapat menggunakan paspor Republik Tiongkok (Taiwan) untuk masuk ke negara dan setelah tiba, dapat mengajukan permohonan pindah tempat tinggal ke kantor pendaftaran sipil setempat.
2. Anak laki-laki: Jika memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Butir 1 dari Undang-Undang Kewarganegaraan, yang menyatakan "pada saat lahir, ayah atau ibu adalah warga negara Republik Tiongkok (Taiwan)" maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan Taiwan. Anak tersebut dapat mengajukan permohonan menetap di Taiwan sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi. Setelah mendapatkan Sertifikat Tinggal Tetap, anak dapat mendaftarkan tempat tinggal di kantor pendaftaran sipil dan dapat mendaftar di sekolah dasar setempat.
● Dokumen yang diperlukan:
o Formulir aplikasi dengan pas foto berwarna ukuran paspor
o Paspor asli dan fotokopi (asli akan dikembalikan setelah verifikasi)
o Akta kelahiran asli dan terjemahan bahasa Tionghoa yang telah dilegalisir ((asli akan dikembalikan setelah verifikasi))
o Kartu identitas atau Kartu Keluarga orang tua asli dan fotokopi (asli akan dikembalikan setelah verifikasi)
o Surat persetujuan dari orang tua (tidak perlu jika kedua orang tua turut bersama ke tempat pendaftaran bersangkutan)
o Sertifikat kesehatan dalam 3 bulan terakhir (dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Ditjen Kesehatan)
o Biaya sertifikat sebesar 600 TWD
3. Kakak Ipar: Silakan terlebih dulu menghubungi Departemen Pendaftaran Rumah Tangga, Kementerian Dalam Negerihttp://www.ris.gov.tw Telepon:2356-5000 minta dialihkan bagian administrasi kewarganegaraan) untuk memastikan apakah Ipar Anda berdasarkan undang-undang kewarganegaraan adalah warga negara Republik Tiongkok (ROC). Untuk prosedur penanganannya berbeda-beda tergantung pada apakah ia memiliki status Tionghoa perantauan: (1) Dengan Status Tionghoa Perantauan: Ia dapat mengajukan permohonan paspor ROC di kantor perwakilan ROC di Jepang. Saat memasuki Taiwan, dia dapat mengajukan permohonan izin tinggal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Imigrasi, berdasarkan status izin tinggal kakak ipar Anda di Taiwan. Ia dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah masa tinggal berturut-turut atau masa tinggal tertentu (satu tahun tempat tinggal terus-menerus, atau dua tahun tempat tinggal dengan sekurang-kurangnya 270 hari per tahun, atau lima tahun tempat tinggal dengan sekurang-kurangnya 183 hari per tahun). (2) Tanpa Status Tionghoa Perantauan: Sebagai warga negara Jepang, ia harus mengajukan visa penduduk atau visa tinggal 60 hari atau lebih di kantor perwakilan ROC di Jepang. Saat masuk, ia dapat mengajukan Surat Keterangan Penduduk Asing berdasarkan Pasal 22 (memegang visa penduduk) atau Pasal 23, Ayat 1, Angka 1 (memiliki visa tinggal 60 hari atau lebih) Undang-Undang Imigrasi.
4. Jika ketiga anggota keluarga hanya ingin mengajukan Surat Keterangan Penduduk Asing, maka harus mengajukan visa penduduk di kantor perwakilan ROC di luar negeri. Saat masuk ke Taiwan dengan paspor asing, mereka dapat mengajukan Sertifikat Penduduk Asing untuk tinggal di Taiwan sebagai warga negara asing.
Tanya: Anak saya berusia 1 tahun dan masuk ke Taiwan menggunakan paspor Amerika, serta sudah terdaftar tempat tinggal di Taiwan. Apakah anak saya dapat menggunakan kedua paspor untuk dicap saat keluar negara?
Jawaban:
1. Warga negara Taiwan yang memiliki kewarganegaraan lain, jika masuk negara menggunakan paspor asing, harus keluar negara menggunakan paspor tersebut. Mereka yang merupakan warga negara tanpa registrasi rumah tangga yang telah menetap di Taiwan dengan izin setelah masuk maka harus mengikuti peraturan bagi warga negara dengan registrasi rumah tangga saat masuk dan keluar negara. Terkait dengan anak Anda yang menggunakan paspor Amerika Serikat saat masuk, jika telah melakukan registrasi rumah tangga di Taiwan (yaitu telah memperoleh nomor kartu identitas nasional terpadu) maka harus menggunakan paspor Taiwan untuk keluar negara.
2. Ketentuan bagi warga negara ROC dengan kewarganegaraan ganda (Tionghoa perantauan) yang memasuki Taiwan menggunakan paspor ROC dan ingin ditempelkan stempel masuk dan keluar pada paspor asingnya pada saat keberangkatan:
(a) Informasi dasar pada paspor Republik Tiongkok dan paspor asing (seperti jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir) harus sama, dan foto harus sama.
(b) Selama tinggal di Taiwan, mereka harus mematuhi durasi tinggal yang diizinkan berdasarkan visa di paspor asingnya, atau jika bebas visa, mereka harus mengikuti durasi tinggal yang diizinkan sesuai dengan peraturan visa- negara pengabaian.
(c) Jika mereka masuk dan keluar Taiwan melalui bandara atau pelabuhan yang berbeda, mereka dapat meminta agar stempel masuk dan keluar ditempelkan pada paspor asing mereka selama mereka belum melewati masa tinggal yang diizinkan. Namun apabila jangka waktu tinggal yang diizinkan telah terlampaui, maka yang dapat dibubuhkan hanyalah stempel keluar.
3. Ketika anak Anda memasuki Taiwan dengan paspor AS dan bukan paspor ROC, setelah melakukan registrasi rumah tangga di Taiwan, paspor AS akan dicap dengan stempel "Meihua C" (Plum Blossom C), yang menunjukkan perubahan statusnya. Untuk keluar pertama dari Taiwan, mereka harus menggunakan paspor Republik Tiongkok untuk pemeriksaan keluar, dan paspor AS dapat dicap dengan stempel keluar sebagai bukti tambahan.