img
:::

Hukum Teknologi Reproduksi Berbantu yang Harus Diketahui

Tingkat Keberhasilan Reproduksi Berbantu: Usia 35 adalah Kunci (Gambar/sumber: Ditjen Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan)
Tingkat Keberhasilan Reproduksi Berbantu: Usia 35 adalah Kunci (Gambar/sumber: Ditjen Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan)

Masalah penundaan usia melahirkan dan infertilitas semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan semakin banyak pasangan yang memilih teknologi reproduksi berbantu untuk memenuhi keinginan mereka memiliki anak. Namun, reproduksi berbantu belum tentu cocok untuk semua orang dan melibatkan berbagai peraturan dan batasan. Hukum Teknologi Reproduksi Berbantu dengan jelas menetapkan bahwa teknologi ini hanya terbatas pada pasangan yang tidak subur dan menekankan norma etika dan hukum, melarang individu yang belum menikah, orang tua tunggal, atau pasangan sesama jenis untuk menjalani reproduksi berbantu. Selain itu, teknologi seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (IVF) harus dilakukan di lembaga medis berlisensi. Donor dan pasangan penerima harus menjalani pemeriksaan dan evaluasi psikologis dan fisiologis secara rinci sebelum operasi untuk memastikan keamanan dan kepatuhan etika.Semakin banyak pasangan yang memilih teknologi reproduksi berbantu untuk mewujudkan keinginan memiliki anak. (Gambar/sumber: Heho Health)

Tingkat keberhasilan teknologi reproduksi berbantu menurun seiring bertambahnya usia, terutama setelah seorang wanita mencapai usia 35 tahun, ketika peluang keberhasilan kehamilan dan kelahiran hidup menurun secara signifikan, dan risiko keguguran meningkat. Pasangan yang menjalani perawatan harus memanfaatkan waktu emas untuk kesuburan dan mencari perawatan sedini mungkin. Selain itu, sumbangan sperma dan sel telur harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia, status kesehatan, dll., dan harus disumbangkan tanpa kompensasi. Penjualan atau penggunaan sumbangan untuk individu tertentu dilarang untuk menghindari masalah etika.

Mengenai anak-anak yang lahir melalui reproduksi berbantu, hukum menetapkan bahwa tidak ada hubungan hukum antara donor dan anak, dan anak dianggap sebagai keturunan sah dari pasangan penerima, memastikan status hukum mereka. Jika pasangan menerima reproduksi berbantu karena penipuan, mereka harus mengajukan gugatan untuk menyangkal orang tua dalam waktu enam bulan setelah menemukan penipuan. Singkatnya, teknologi reproduksi berbantu melibatkan masalah hukum, etika, dan medis yang kompleks, dan harus dilakukan dengan hati-hati di bawah lembaga medis profesional dan peraturan hukum untuk memastikan kesehatan ibu dan anak serta kebahagiaan keluarga.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading