img
:::

Penjual Bakso di Madiun Ditangkap karena Timbun Masker

Penjual Bakso di Madiun Ditangkap karena Timbun Masker

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap EW (36), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena diduga menimbun masker. Pria yang kesehariannya berjualan bakso ini ditangkap setelah ketahuan menawarkan masker di media sosial. "Kami amankan setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto.

Dari tangan EW, polisi menyita satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker. Saat diperiksa polisi, EW mengaku mendapatkan masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong.  Masker dijual seharga Rp 285.000 per kotak. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan EW. Pasalnya di Hongkong banyak warga kesulitan mendapatkan masker. Saat ini polisi masih menelisik asal usul masker yang dijual EW via media sosial.

Polisi menduga EW tak sendirian menjual masker tersebut.  Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

 

Sumber:Kompas

Penjual Bakso di Madiun Ditangkap karena Timbun Masker

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading