img
:::

Kemenkes Wajibkan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Umroh

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/A/3717/2024 yang mengatur kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Surat ini, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pada 11 Juli 2024, menetapkan bahwa vaksinasi meningitis yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi wajib bagi semua yang menggunakan visa haji dan umrah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi bagi para pelancong, terutama yang berasal dari negara dengan risiko tinggi wabah meningitis. 

Pengawasan ketat juga akan dilakukan di pintu masuk Arab Saudi, dengan fokus pada negara-negara yang sering mengalami wabah meningitis atau yang penduduknya belum divaksinasi. Kementerian Kesehatan berharap agar semua calon jamaah umrah dapat memenuhi persyaratan vaksinasi meningitis sebelum keberangkatan mereka, guna memastikan perjalanan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat aturan ini sejak Juli 2024, sehingga calon jamaah diharapkan segera melengkapi dokumen keberangkatan mereka dengan bukti vaksinasi yang sah.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading