img
:::

Karena situasi Epidemi, pemeriksaan kesehatan Pekerja Imigran dapat di undur selama 3 bulan

Karena situasi Epidemi, pemeriksaan kesehatan Pekerja Imigran dapat di undur selama 3 bulan

Untuk menanggapi epidemi pneumonia yang parah, Diharapkan kurangi masuk ke area beresiko tinggi seperti lembaga medis. Pusat Komando Epidemi baru-baru ini mengumumkan bahwa untuk waktu pemeriksaan kesehatan rutin untuk Pekerja Imigran yang harus diselesaikan sebelumnya, dapat di undur selama 3 bulan.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan pekerja harus dipindahkan dalam waktu 3 hari setelah memasuki negara, dan dalam 30 hari sebelum atau setelah bekerja di negara selama 6, 18, dan 30 bulan Majikan harus mengatur untuk dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan. Jika majikan gagal menyelesaikan pemeriksaan kesehatan untuk relokasi dalam batas waktu, majikan akan didenda NT $ 60.000 hingga 300.000 sesuai dengan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, dan beberapa atau Rekrutmen penuh dan izin kerja.

Karena langkah-langkah pencegahan epidemi dalam negeri, relokasi untuk pemeriksaan kesehatan berkala harus diselesaikan sebelum 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan kesehatan. Misalnya, pemeriksaan kesehatan reguler harus diselesaikan pada 31 Mei 2020 Inspektur dapat menunda penyelesaian sebelum 31 Agustus 2020. Selain itu, Departemen Tenaga Kerja menegaskan kembali bahwa Pusat Komando Epidemi sebelumnya telah mengumumkan bahwa pekerja yang telah bermigrasi ke Taiwan melalui daratan Cina, Hong Kong, dan Makau harus transit dalam 3 hari kerja dari 14 hari setelah karantina rumah. Pemeriksaan kesehatan di Taiwan dalam 3 hari, tetapi jika tidak dalam situasi terbuka, dengan mempertimbangkan kualitas pemeriksaan kesehatan dan periode laten penyakit di negara ibu dari ibu yang pindah, pemeriksaan kesehatan harus diselesaikan dalam waktu 3 hari setelah memasuki negara sesuai dengan peraturan saat ini.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan pekerja harus dipindahkan dalam waktu 3 hari setelah memasuki negara, dan dalam 30 hari sebelum atau setelah bekerja di negara selama 6, 18, dan 30 bulan

Berita Populer

回到頁首icon
Loading