BPOM memperingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat tetes mata herbal yang berisiko menyebabkan kebutaan. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM, Noorman Effendi, mengungkapkan bahwa obat tetes mata berbahan alam yang dijual secara daring tanpa jaminan keamanan dapat menimbulkan dampak serius.
Noorman menyampaikan bahwa BPOM telah menerima sejumlah pengaduan terkait efek negatif dari penggunaan obat tetes mata herbal. Produk berbahan alam tidak diizinkan diproduksi atau diedarkan dalam bentuk tetes mata, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.
Obat tetes mata harus memenuhi standar yang ketat, termasuk sterilitas dan bebas dari partikel asing, dan harus diproduksi oleh industri farmasi yang mengikuti cara produksi obat yang baik (CPOB).Tetes mata harus steril.