img
:::

Pemerintah Masih Perbolehkan Penerbangan Korea Selatan

Pemerintah Masih Perbolehkan Penerbangan Korea Selatan

Kementerian Perhubungan memastikan bahwa penerbangan dengan rute dari dan ke Korea Selatan masih beroperasi. Kepastian ini disampaikan usai pemerintah resmi melarang kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, larangan yang diberlakukan oleh pemerintah hanya berlaku bagi wisatawan yang berasal dari ketiga negara tersebut.

Namun, penerbangan pesawat dipastikan masih beroperasi secara normal. "Yang dilarang itu hanya turis aja. Penerbangan enggak ada larangan,". Lebih lanjut, mantan Direktur Utama Airnav Indonesia itu menjelaskan, penerbangan pesawat dari negara-negara tersebut tidak hanya melayani penumpang saja, tetapi juga terdapat jasa kargo. "Pesawat kan enggak hanya membawa penumpang, kargo juga," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut. Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut. Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi. "Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia. Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu.

 

Sumber:Kompas

Pesawat milik maskapai Sriwijaya Air Group saat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang

Berita Populer

回到頁首icon
Loading