Kekerasan Seksual Online dan NCII Harus Ditangani Serius, Ada Trauma dan Luka Batin pada Korban
Pesatnya perkembangan internet dan media sosial (medsos) telah melahirkan bentuk baru kekerasan seksual, seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual (NCII). Kedua bentuk kekerasan ini menghadirkan tantangan serius di era digital, karena berdampak langsung pada korban, baik di ranah online maupun offline.Dosen FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Elok Santi Jesica, menjelaskan bahwa KBGO mencakup segala bentuk kekerasan yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk internet, platform medsos, dan perangkat pintar. Targetnya meliputi gender, jenis kelamin, atau orientasi seksual seseorang. Ia menekankan pentingnya mewujudkan ruang aman di media sosial. “Apa yang terjadi di ruang online akan berpengaruh pada ranah offline. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki peluang yang sama untuk menjadi korban,” jelas Elok dalam pelatihan pencegahan KBGO dan NCII di UGM, Rabu (20/11/2024).Selain itu, Elok menyoroti perilaku oversharing di medsos yang sering kali memicu ancaman keamanan. Ia mengingatkan bahwa jejak digital sulit dihapus, dan data pribadi yang diunggah bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Foto atau video yang kita unggah berisiko digunakan untuk KBGO lainnya,” katanya.Menurut Kepala Kantor K5L UGM, Arif Nurcahyo, KBGO dan NCII merupakan kejahatan serius yang dapat menyebabkan trauma jangka panjang, menutup masa depan korban, hingga berujung kematian. Arif mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi dan tidak ikut menyebarkan atau mengomentari konten yang merugikan korban.Sebagai langkah pencegahan, Arif mendorong masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, menghormati privasi orang lain, dan segera mencari bantuan hukum jika menjadi korban KBGO atau NCII. Perlindungan dan kesadaran bersama menjadi kunci utama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua.