Kepolisian di Distrik Luzhou, Kota New Taipei, saat patroli baru-baru ini menemukan seorang warga asing yang sedang menunggu seseorang di pintu keluar stasiun MRT Xu Hui Middle School. Saat diperiksa, ternyata wanita asing tersebut adalah pekerja migran yang telah overstay (ilegal) selama 14 tahun. Polisi kemudian membawanya kembali ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa, wanita tersebut dikirim ke tim khusus Biro Imigrasi.
Saat pekerja migran tersebut sedang menunggu temannya di pintu keluar stasiun MRT, ia diinterogasi oleh polisi dan ditemukan sebagai pekerja migran ilegal yang telah overstay.
(Sumber foto : Gambar dari pihak kepolisian)
Menurut polisi, wanita berusia 43 tahun dari Indonesia dengan nama belakang Luo, tiba di Taiwan dengan visa kerja pada tahun 2009. Selama bekerja sebagai penjaga di Kabupaten Yilan, karena tidak tahan dengan perlakuan keras dari majikannya, dia memilih untuk melarikan diri di tengah malam dengan membawa barang-barangnya. Majikannya melaporkan bahwa dia telah hilang kontak. Setelah melarikan diri, Luo bersembunyi di Distrik Banqiao, Kota New Taipei, dan menggantungkan hidup dengan bekerja sebagai perawat di rumah sakit atau pekerjaan sambilan. Dia berhasil bersembunyi selama 14 tahun. Luo ditangkap saat sedang menunggu seorang teman di pintu keluar stasiun MRT dan ketika polisi memintanya menunjukkan identifikasi atau ARC (Alien Resident Certificate), mereka menemukan bahwa dia adalah pekerja migran yang ilegal.
Kepolisian menghimbau para pekerja migran atau warga asing yang telah melebihi masa tinggal untuk segera melapor ke tim khusus Biro Imigrasi di wilayah yurisdiksi mereka atau ke Biro Imigrasi untuk melindungi hak-hak mereka dan kembali ke negara asal dengan aman.
Artikel lainnya : Taipei Sightseeing Bus Memberikan Tumpangan Gratis Kepada Wisatawan Asing