Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD). Namun, syaratnya produksi APD tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. "Kemenkes melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat .
"Untuk APD yang sudah memenuhi syarat, bisa mendapatkan izin edar," lanjut dia. Saat ini, kata Arianti, Kemenkes telah menerbitkan izin edar kepada beberapa pelaku industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD. Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kemenkes, yakni dengan dilakukan uji laboratorium material yang digunakan.
Selanjutnya, untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan COVID-19 yang rendah. "Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti. Dia menambahkan, Kemenkes telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 8 juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020, dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.
Sumber:Kompas