:::

Mulai 20 Februari 2023 Peraturan Pemakaian Masker Dalam Ruangan Akan Dilonggarkan

Pelonggaran Pemakaian Masker Dalam Ruangan Mulai 20 Februari 2023.  Foto diambil dari : Tsai Ing-wen Facebook
Pelonggaran Pemakaian Masker Dalam Ruangan Mulai 20 Februari 2023. Foto diambil dari : Tsai Ing-wen Facebook
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/ Ievins (黃翠琳)

Berita Global untuk Penduduk Baru】Taiwan Centers for Disease Control mengumumkan langkah-langkah pelonggaran pemakaian masker tahap kedua pada 9 Februari. Mulai 20 Februari, pemakaian masker dalam ruangan tidak lagi wajib, dan tempat-tempat di mana pemakaian masker diwajibkan akan dicantumkan. Namun, jadwal penggunaan masker di sekolah di semua tingkatan relatif terlambat dan baru akan dilaksanakan pada 6 Maret, sehingga masker harus tetap dipakai di ruang kelas sampai 5 Maret.

Baca lebih lanjut : Peringanan Hukuman Bagi WNA Yang Telah Tinggal Melebihi Batas Masa Izin Tinggal

Dilonggarkan Peraturan Pemakaian Masker Dalam Ruangan.

Foto diambil dari : Taiwan Centers for Disease Control

Taiwan menerapkan langkah-langkah pelonggaran pemakaian masker tahap pertama pada Desember 2022 lalu. Pada tahap kedua ini, pemakaian masker hanya diperlukan saat di Rumah Sakit, Transportasi umum dan beberapa tempat yang diumumkan.

Langkah-langkah pelonggaran masker tahap kedua diperkirakan akan dilaksanakan pada 20 Februari, dan sekolah di semua tingkatan akan dilonggarkan pada 6 Maret. Oleh karena itu, masker harus tetap dipakai di ruang kelas sampai 5 Maret.

Baca lebih lanjut : Pemerintah Kaohsiung Memberikan Subsidi Transportasi Untuk Pemeriksaan Kehamilan Bagi Wanita Hamil Imigran Baru

Peraturan Pemakaian Masker Dalam Ruangan Dilonggarkan.

Foto diambil dari : Taiwan Centers for Disease Control

Adapun rincian pelaksanaan disekolah, Kemendikbud, mengikuti saran dari komando pusat, membagi tempat sekolah menjadi tiga jenis tindakan pelonggaran masker: “harus dipakai, sukarela dipakai, dan dianjurkan dipakai”, Di dalam ruangan di sekolah, pada prinsipnya, memakai masker adalah sukarela, dan guru serta siswa memutuskan apakah akan memakai masker; sedangkan pusat kesehatan di dalam kampus, atau di transportasi umum seperti bus sekolah dan bus antar-jemput, dianggap sebagai tempat yang ditentukan, dan masker harus dipakai sepanjang proses sesuai dengan peraturan. .

Berita Populer

回到頁首icon
Loading