
Sejak pandemi COVID-19 melanda dunia pada tahun 2020, penerbangan internasional banyak ditangguhkan dan dikurangi secara substansial, mengakibatkan terus meningkatnya jumlah warga negara asing yang overstay. Saat ini, penerbangan internasional telah kembali beroperasi. Untuk membantu WNA yang telah overstay di Taiwan untuk kembali ke negara asalnya sesegera mungkin, Departemen Imigrasi mempromosikan " Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan" dari 1 Februari hingga 30 Juni 2023.
Warga negara asing, Cina atau Hongkong dan Makau yang memasuki Taiwan dengan semua jenis visa dan overstay di Taiwan
Orang asing yang telah overstay dan melakukan pelaporan mandiri, hanya perlu membayar denda minimal NT$2,000, dibebaskan dari penahanan, dan tidak dicekal untuk datang ke Taiwan, dengan segera bisa kembali ke Taiwan untuk berwisata atau mengunjungi keluarga.
Ditahan, Dikenakan sanksi maksimum NT$ 10,000, Dilarang masuk wilayah Taiwan (paling lama 6 tahun)
Yang berstatus “Pekerja Migran” bisa langsung melaporkan diri ke Tim Khusus Badan Imigrasi Nasional di setiap kota.
Yang bukan berstatus “Pekerja Migran” dan overstay di Taiwan belum melewati 90 hari, dapat melapor ke Kantor Pelayanan, Tim Khusus atau Tim Imigrasi Perbatasan Bandara/Pelabuhan. Apabila telah overstay di Taiwan selama lebih dari 90 hari, hanya bisa melaporkan diri ke Tim Khusus Badan Imigrasi Nasional di setiap kota.