:::
Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan

Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan

Sejak pandemi COVID-19 melanda dunia pada tahun 2020, penerbangan internasional banyak ditangguhkan dan dikurangi secara substansial, mengakibatkan terus meningkatnya jumlah warga negara asing yang overstay. Saat ini, penerbangan internasional telah kembali beroperasi. Untuk membantu WNA yang telah overstay di Taiwan untuk kembali ke negara asalnya sesegera mungkin, Departemen Imigrasi mempromosikan " Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan" dari 1 Februari hingga 30 Juni 2023.

Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan

Tiga Tindakan Utama

  • Tidak ada penahanan
  • Dikenakan denda minimum NT$ 2,000
  • Tidak ada masa pencekalan untuk kembali masuk ke Taiwan

Siapa Yang Bisa Mengikuti Program Tersebut?

Warga negara asing, Cina atau Hongkong dan Makau yang memasuki Taiwan dengan semua jenis visa dan overstay di Taiwan

Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan
Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan

Melaporkan Diri

Orang asing yang telah overstay dan melakukan pelaporan mandiri, hanya perlu membayar denda minimal NT$2,000, dibebaskan dari penahanan, dan tidak dicekal untuk datang ke Taiwan, dengan segera bisa kembali ke Taiwan untuk berwisata atau mengunjungi keluarga.

Tertangkap

Ditahan, Dikenakan sanksi maksimum NT$ 10,000, Dilarang masuk wilayah Taiwan (paling lama 6 tahun)

Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan
Program Penyerahan DIri Mandiri Bagi WNA Yang Telah Overstay di Taiwan

Dimana Saya Bisa Melaporkan Diri?

Yang berstatus “Pekerja Migran” bisa langsung melaporkan diri ke Tim Khusus Badan Imigrasi Nasional di setiap kota.

Yang bukan berstatus “Pekerja Migran” dan overstay di Taiwan belum melewati 90 hari, dapat melapor ke Kantor Pelayanan, Tim Khusus atau Tim Imigrasi Perbatasan Bandara/Pelabuhan. Apabila telah overstay di Taiwan selama lebih dari 90 hari, hanya bisa  melaporkan diri ke Tim Khusus Badan Imigrasi Nasional di setiap kota.

回到頁首icon
Loading