img
:::

2 Bidan di Yogya Ditangkap karena Jual 66 Bayi, Satu Bayi Dijual Rp 85 Juta

Ilustrasi bayi. Dua Bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual bayi.
Ilustrasi bayi. Dua Bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual bayi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) yang terlibat dalam kasus jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan kini sedang dalam proses hukum.

Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, praktik ini telah berlangsung sejak 2010. Para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi, yaitu Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan, dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki, dengan modus pembayaran dianggap sebagai biaya persalinan.

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan bayi di Yogyakarta. Investigasi lebih lanjut menemukan transaksi senilai Rp55 juta untuk seorang bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada 4 Desember 2024 di sebuah rumah bersalin di kawasan Tegalrejo, Yogyakarta. Bayi perempuan berusia 1,5 bulan dengan berat 3,7 kg ditemukan dalam kondisi sehat.

Modus Operandi
JE dan DM menjalankan aksinya dengan menerima bayi yang diserahkan oleh orang tua yang tidak mampu merawatnya. Mereka kemudian mencari pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut secara ilegal, bahkan membantu mengurus dokumen seperti akta kelahiran palsu untuk memperlancar proses adopsi.Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi.

Dari data yang dihimpun, sejak 2015 hingga penangkapan pada Desember 2024, sebanyak 66 bayi telah dijual, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Bayi-bayi ini diadopsi oleh orang-orang dari berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Polda DIY terus melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus ini dan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak dan pengawasan terhadap praktik ilegal di rumah bersalin.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading