img
:::

Hanya 39 Persen Sampah di Indonesia yang Terkelola

Pekerja merapikan sampah plastik yang telah dicacah menggunakan mesin pengolah sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024).
Pekerja merapikan sampah plastik yang telah dicacah menggunakan mesin pengolah sampah Refused Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional pada tahun 2023 baru mencapai angka 39,01 persen. Data ini tidak memasukkan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, karena tidak dianggap sebagai sampah yang dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024, Hanif menekankan pentingnya perhatian serius terhadap pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat maupun daerah. "Capaian ini adalah angka riil yang seharusnya membuka mata dan hati kita untuk segera mengambil langkah operasional guna menyelesaikan permasalahan sampah," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, sekitar 21,85 persen sampah nasional masih dibuang ke TPA open dumping. Hanif menegaskan bahwa mulai ke depan, data sampah yang masuk ke TPA open dumping tidak akan dihitung dalam capaian pengelolaan sampah nasional.

TPA open dumping, menurut Hanif, sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan dan berpotensi memicu bencana, seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 yang mengakibatkan longsor dan menelan korban jiwa hingga 157 orang. Peristiwa tersebut menjadi titik balik pengelolaan sampah di Indonesia, yang kemudian beralih pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sesuai amanah UU Nomor 18 Tahun 2008.Kategori Besaran Retribusi Sampah Warga Jakarta - (Infografis Republika)

Hanif juga mengingatkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2008 telah menetapkan pemerintah pusat dan daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan anggaran melalui APBN dan APBD. Namun, setelah 16 tahun UU ini diundangkan, pengelolaan sampah masih menjadi tantangan besar.

"Rapat ini harus menjadi momen refleksi dan aksi nyata bagi kita semua untuk menuntaskan masalah sampah paling tidak pada tahun 2025 hingga 2026," tegas Hanif. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama merumuskan langkah operasional agar target pengelolaan sampah yang lebih baik dapat tercapai.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading