Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal . Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan. "Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada. Berdasaran protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah . Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Lebih dari itu berarti pelanggaran. "Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," ujarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakara telah memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni. Masa perpanjangan selama Juni itu disebut masa transisi.
Selama masa transisi itu ada sejumlah protokol yang tetap harus diterapkan. Protokol aktivitas sosial dan ekonomi : Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan. Protokol tempat kerja : Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
Sumber:Kompas