Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian. Maka dari itu, Kementan pun mendukung langkah-langkah pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.
“Kami mendukung pemda untuk mengambil sikap tegas,” kata menteri yang akrab disapa SYL ini, Senin (15/06/2020).
Dia pun menjelaskan, pemda memiliki peran untuk menangani alih fungsi lahan karena telah ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tuturnya
Senada dengan Mentan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pertanian merupakan sektor yang sangat penting.
“Karena pertanian menghasilkan pangan yang dibutuhkan semua masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak mau ada lahan yang terganggu, atau beralih fungsi,” paparnya.
Di lain kesempatan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono sebelumnya menilai, Indonesia menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Dia menerangkan, indikator ancaman tersebut dapat dilihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RT/RW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," ujarnya.
Jabar siapkan KP2B
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Jawa Barat (Jabar) Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Bahkan, sebutnya, Jabar tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu. Hendy menjelaskan, Perda Tata Ruang Jawa Barat mengatur bahwa lahan pertanian yang ditargetkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 hektar (ha).
"Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," jelasnya.
Dia pun mengakui, mengatasi alih fungsi lahan pertanian bukan hal yang mudah. Sebab, salah satu kendalanya adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat provinsi dengan kabupaten atau kota.
"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan. Tentunya kabupaten atau kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing,” terangnya.
Sebab, lanjut Hendy, kabupaten juga mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing.
Sumber:Kompas