img
:::

Seorang Pekerja Migran Ilegal Indonesia Melakukan Pelaporan Mandiri Setelah Melahirkan Anak

Persetujuan diri pihak imigrasi atas kasus ini akan segera berakhir, pekerja migran Indonesia mengambil kesempatan ini untuk menyerahkan diri.  (Sumber foto : Departemen Imigrasi)
Persetujuan diri pihak imigrasi atas kasus ini akan segera berakhir, pekerja migran Indonesia mengambil kesempatan ini untuk menyerahkan diri. (Sumber foto : Departemen Imigrasi)

Program penyerahan diri bagi WNA yang overstay sudah mau berakhir, seorang pekerja migran asal Indonesia ilegal mengetahui tentang program ini melalui saudara perempuan dari kampung halamannya. Setelah menerima kabar tersebut, dia membawa anaknya yang berusia dua tahun ke Departemen Imigrasi untuk menyerahkan diri. Dia sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh stasiun layanan Departemen Imigrasi membantu dia pulang ke kampung halaman dengan tenang.

Menurut Ali, saat datang bekerja di Taiwan, dia meninggalkan majikannya karena dia hamil dan tidak bisa bekerja, dan pasangannya meninggalkannya juga. Kemudian dia kabur dari pekerjaannya, dan hidup berstatus pekerja ilegal bersama anaknya.

Persetujuan diri pihak imigrasi atas kasus ini akan segera berakhir, pekerja migran Indonesia mengambil kesempatan ini untuk menyerahkan diri.

(Sumber foto : Departemen Imigrasi)

Departemen Imigrasi telah membuka dan memperluas kasus pelaporan mandiri, mereka dapat dibebaskan dari penahanan dan kembali ke kampung halaman setelah membayar denda minimal NT$2.000. Dengan bantuan tim khusus dari Imigrasi, Ali dan anaknya akhirnya bisa pulang dengan lancar. Hal ini membuat Ali merasa sangat terharu dan berterima kasih kepada pihak Imigrasi atas bantuannya.

Direktur Stasiun Layanan No. 1 Departemen Imigrasi Kota Taoyuan, mengatakan bahwa dari 1 Februari hingga 30 Juni 2023, mereka yang memenuhi kualifikasi program ini, hanya perlu membayar denda overstay sebesar NT$ 2.000, dan bebas dari penahanan. Tolong beri tahu kerabat dan teman di sekitar Anda untuk mendorong WNA yang overstay untuk melapor ke Departemen Imigrasi sesegera mungkin. Jika program telah berakhir, WNA yang overstay dan ditemukan akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku Denda keterlambatan tinggal (tempat tinggal).

Artikel Lainnya : Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Overstay Sudah Mau Berakhir!

Berita Populer

回到頁首icon
Loading