Muncul kabar yang menyebut perusahaan waralaba Pizza Hut atau NPC International Inc (NPC) mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat. Namun, hal ini tidak berpengaruh dengan Pizza Hut Indonesia. Hal ini lantaran Pizza Hut Indonesia tidak memiliki kaitan dengan Pizza Hut Amerika, karena berada di bawah naungan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA).
Adapun perikatan perjanjian lisensi waralaba perseroan Pizza Hut Indonesia, adalah dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings LLC, selaku pihak pemberi waralaba (PHAPH). Melalui keterbukaan informasi di bursa Efek Indonesia, Senin (6/7/2020), Sekretaris PT Sarimelati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo mengatakan, perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi terkait pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat. “Perseroan menyatakan, NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” tulis pernyataan yang disampaikan ke BEI.
Adapun pengajuan permohonan kepailitan NPC, yang mencakup putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak memiliki dampak, dari aspek keberlangsungan usaha PZZA, kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan hukum, terhadap Perseroan.“Perseroan ingin menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, saat ini Perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik,” jelas dia. Kurniadi mengatakan, sejauh ini perusahaan telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Corporate Governance), dan memastikan tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di Amerika Serikat. “Bersama ini, perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada Publik,” tambah pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan diantara Perseroan dengan PHAPH.
Sumber:Kompas