img
:::

Untuk Melindungi Pasar Ritel, Pemerintah Indonesia Melarang Transaksi Komoditas di Platform Sosial Media

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa platform media sosial akan dilarang melakukan perdagangan komoditas.  (Sumber foto : Freepik)
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa platform media sosial akan dilarang melakukan perdagangan komoditas. (Sumber foto : Freepik)

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai 4 Oktober, Indonesia melarang perdagangan barang melalui platform media sosial. Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tindakan perdagangan yang "adil" dan "imparcial", serta melindungi pelaku usaha ritel skala kecil dan menengah tradisional.

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa platform media sosial akan dilarang melakukan perdagangan komoditas.

(Sumber foto : Facebook TikTok Shop)

Berdasarkan laporan dari media Singapura, CNA, pemerintah Indonesia menekankan bahwa "harga predator" di platform media sosial mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah. Ketika media sosial juga berfungsi sebagai platform e-commerce, mengelola logistik toko dan aliran dana perbankan, ini tidak hanya mengancam bisnis ritel kecil dan menengah tradisional, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi pengguna. Media sosial yang diperkirakan akan terkena dampak terbesar adalah TikTok, karena TikTok Shop menggabungkan media sosial dan e-commerce, dengan total penjualan tahun lalu di Indonesia sekitar 1,85 miliar dolar AS.

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengatakan dalam konferensi pers bahwa setelah implementasi peraturan baru ini, platform media sosial yang beroperasi sebagai e-commerce akan diberikan periode grace selama satu minggu untuk mematuhi peraturan baru. Kedepannya, platform media sosial hanya dapat mempromosikan produk, dan tidak diizinkan untuk melakukan transaksi secara langsung.

Artikel lainnya : Forum ESG Perhimpunan Pemuda Pengusaha Taiwan-Indonesia Membantu Pengusaha Muda Berintegrasi dengan Internasional

Berita Populer

回到頁首icon
Loading