img
:::

Pekerja Migran Indonesia yang Kabur Mengalami Luka Parah Akibat Kecelakaan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

Pekerja Migran yang overstay diduga mengemudi dalam keadaan mabuk.  Sumber foto : Kepolisian Cabang Miaoli Dahu
Pekerja Migran yang overstay diduga mengemudi dalam keadaan mabuk. Sumber foto : Kepolisian Cabang Miaoli Dahu
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Kecelakaan yang jatuh sendiri terjadi di Jalur Miao 140 di Kotapraja Zhuolan, Kabupaten Miaoli beberapa hari lalu. Setelah diselidiki oleh polisi, nilai tes alkohol pengendara yang terluka melebihi standar, yang sebelumnya ditentukan bahwa kecelakaan tersebut mungkin disebabkan oleh pengemudi dalam keadaan mabuk.

Cabang Dahu Kabupaten Miaoli menunjukkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat beberapa hari yang lalu bahwa seorang pengendara sepeda motor jatuh dan terluka parah saat menuju ke timur di 35 kilometer dari Rute Miao 140 di Kotapraja Zhuolan, Kabupaten Miaoli. Saat polisi tiba di lokasi, pengendara sepeda motor sudah tidak sadarkan diri, dan polisi langsung membantu membawanya ke rumah sakit. Setelah diselidiki, selain mengemudi dalam keadaan mabuk, pengendara sepeda motor tersebut juga merupakan pekerja imigran Indonesia yang telah overstay selama bertahun-tahun.

Artikel Lainnya : Tiket Transportasi Sepuasnya di Taichung Hanya NT$ 299

Li Angui, kepala Tim Layanan Khusus Departemen Imigrasi Kabupaten Miaoli, mengatakan pria Indonesia itu datang ke Taiwan dengan visa jangka pendek pada 2016 dan hanya diizinkan tinggal selama 14 hari sebelum meninggalkan negara itu. Dia sudah overstay visanya hampir 7 tahun, dia masih koma dan tidak tahu apakah ada kerabat lain di Taiwan, sejauh ini mengutamakan penyelamatan dan memberi tahu KDEI terlebih dahulu.

Dari 1 Februari hingga 30 Juni tahun ini, Departemen Imigrasi telah mempromosikan "Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Telah Overstay". Selama periode program, mereka yang datang ke kasusnya sendiri akan diberi keringanan hukuman, yang akan bebas dari penahanan, hanya membayar denda minimum sebesar NT$ 2000, dan bebas dari masa cekal untuk kembali lagi ke Taiwan.

Artikel Lainnya : Peringanan Hukuman Bagi WNA Yang Telah Tinggal Melebihi Batas Masa Izin Tinggal

Berita Populer

回到頁首icon
Loading