T: Apakah pemegang Kartu Emas dengan kewarganegaraan Hong Kong atau Makau dapat mengajukan permohonan tinggal permanen?
J: Berdasarkan peraturan saat ini, pemegang Kartu Emas tidak dapat mengajukan permohonan tinggal permanen. Sesuai dengan Pasal 24 dari Undang-Undang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Profesional Asing, masalah seperti masuk, tinggal, dan izin tinggal bagi penduduk Hong Kong atau Makau yang bekerja atau mencari pekerjaan di Taiwan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Hong Kong dan Makau dan peraturan terkait lainnya.
Mengenai pengajuan permohonan menetap di Taiwan bagi penduduk Hong Kong atau Makau, peraturan ini diatur oleh Pasal 16 dan 29 dari Peraturan Izin Masuk, Tinggal, dan Menetap untuk Penduduk Hong Kong dan Makau yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penduduk yang memenuhi persyaratan Pasal 29 dapat mengajukan permohonan menetap di Taiwan.
Kantor Layanan dan Pertukaran Taiwan-Hong Kong di bawah Dewan Urusan Daratan menyediakan konsultasi dan bantuan bagi penduduk Hong Kong terkait pendidikan, pekerjaan, investasi, kewirausahaan, imigrasi, dan menetap di Taiwan. Nomor hotline kantor ini adalah +886 22700-3199, dengan setidaknya 20 saluran tersedia dan layanan dalam bahasa Kanton. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang tinggal atau menetap di Taiwan, silakan hubungi Kantor Layanan dan Pertukaran Taiwan-Hong Kong.
T: Apakah pemegang Kartu Emas dengan kewarganegaraan Hong Kong atau Makau dapat mengajukan permohonan menetap di Taiwan?
J: Berdasarkan peraturan saat ini, pemegang Kartu Emas dengan kewarganegaraan Hong Kong atau Makau tidak dapat mengajukan permohonan menetap. Selain itu, sesuai dengan Pasal 24 dari Undang-Undang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Profesional Asing, masalah seperti masuk, tinggal, dan izin tinggal bagi penduduk Hong Kong atau Makau dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Hong Kong dan Makau.
Sesuai dengan Peraturan Izin Masuk, Tinggal, dan Menetap untuk Penduduk Hong Kong dan Makau (selanjutnya disebut "Peraturan Hong Kong dan Makau"), penduduk yang telah diberikan izin tinggal dan tinggal di Taiwan untuk periode tertentu, serta masih memenuhi persyaratan izin tinggal awal mereka, dapat mengajukan permohonan menetap (bagi mereka yang tinggal karena pernikahan atau adopsi, hubungan tersebut harus berlangsung setidaknya selama 3 tahun. Namun, jika ada anak yang lahir selama pernikahan, persyaratan ini tidak berlaku). Periode tertentu ini mengacu pada tinggal terus menerus di Taiwan selama 1 tahun sebelum tanggal pengajuan, dengan maksimal 30 hari keluar dari Taiwan dalam tahun tersebut tanpa batasan jumlah keluar; atau tinggal terus menerus selama 2 tahun, dengan minimal 270 hari tinggal per tahun.
Kode identifikasi penduduk Hong Kong dan Makau yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan menetap termasuk HF151, HF152, HF155, HF189, HF156, HF157, HF158, HF159, HF160, HF161, HF162, HF163, HF166, HF167, HF169, HF170, HF173, HF174, HF175, HF176, HF179, HF180, HF196, HF197, HF177, HF178, dan HF168 yang diubah menjadi HF171.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada tabel kode identifikasi penduduk Hong Kong dan Makau.香港澳門居民身分代碼表
T: Apakah penduduk Hong Kong dan Makau memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak bagi tenaga profesional asing?
J: Sesuai dengan Pasal 24 dari Undang-Undang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Profesional Asing 外國專業人才延攬及僱用法第24條, penduduk Hong Kong dan Makau juga dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 20 dari undang-undang tersebut.Penduduk Hong Kong dan Makau dapat mengajukan pembebasan pajak penghasilan (Gambar/sumber: Halaman Informasi Undang-Undang Perekrutan dan Pekerjaan Tenaga Profesional Asing)
T: Bagaimana penduduk Hong Kong dan Makau dapat mengubah alasan tinggal mereka di Taiwan?
J: Penduduk Hong Kong dan Makau di Taiwan hanya dapat mengubah alasan tinggal mereka berdasarkan satu alasan yang dipilih. Untuk detailnya, silakan merujuk pada panduan pengajuan perubahan alasan tinggal dari Badan Imigrasi Nasional. Harap diperhatikan bahwa saat mengajukan perubahan alasan tinggal, izin tinggal asli akan dikembalikan oleh Ditjen Imigrasi tetapi tidak dibatalkan. Jika diperlukan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk meminjam izin tinggal tersebut. Jika pengajuan dilakukan dari luar negeri, salinan izin tinggal harus diajukan untuk mengubah alasan tinggal.
T: Apakah Kartu Emas dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis?
J: Pemegang Kartu Emas yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perpanjangan dalam waktu 4 bulan sebelum masa berlaku kartu habis. Setiap perpanjangan berlaku untuk maksimum 3 tahun.