Pada tanggal 21 Desember 1965, resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan, dan resolusi tersebut disahkan dan dibuka untuk semua negara untuk ditandatangani dan diratifikasi. Taiwan menandatanganinya pada tanggal 31 Maret 1966, dan konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969.