:::
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Pada tanggal 21 Desember 1965, resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan, dan resolusi tersebut disahkan dan dibuka untuk semua negara untuk ditandatangani dan diratifikasi. Taiwan menandatanganinya pada tanggal 31 Maret 1966, dan konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

公約簡介

"Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial" PBB menetapkan bahwa negara-negara pihak menolak diskriminasi rasial dan berusaha untuk melarang dan mengakhiri diskriminasi rasial oleh setiap orang, kelompok atau organisasi dengan semua cara yang sesuai, termasuk memberlakukan undang-undang sesuai dengan keadaan.

台灣執行狀況

Pada tahun 2013, menurut resolusi Komite Penasihat Hak Asasi Manusia Kantor Kepresidenan, Taiwan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan dan mempromosikan konvensi ini, menegaskan bahwa negara kami telah menandatangani dan meratifikasinya sebelum menarik diri dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan sudah menjadi perjanjian dan memiliki efek hukum domestik. Pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri secara aktif menangani laporan nasional dan tinjauan internasional. Pada tahun 2020, Lembaga Eksekutif menyetujui rencana promosi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Laporan Nasional ICERD

"ICERD" adalah salah satu dari sembilan konvensi inti hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga satu-satunya konvensi internasional yang telah menyelesaikan prosedur penandatanganan, ratifikasi dan penyimpanan sebelum negara saya menarik diri dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memiliki efek hukum domestik. Pada tahun 2022, Taiwan akan menerbitkan laporan nasional pertama ICERD.

Menjunjung Kesetaraan Hak untuk Kelompok Etnis yang Beragam

Laporan nasional ICERD mengambil multikulturalisme sebagai intinya, dan mempromosikan tiga struktur poros utama yaitu "sejarah masyarakat adat dan keadilan transisi", "bahasa minoritas dan revitalisasi budaya", dan "perlindungan hak asasi manusia dasar seperti adaptasi hidup", dan dibagi kedalam golongan kebijakan, pendidikan dan advokasi, mengkaji apakah pemerintah telah mencapai tujuan laporan nasional ICERD “Menerapkan Kesetaraan dan Menghilangkan Diskriminasi Rasial”.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
回到頁首icon
Loading