按下ENTER到主內容區
:::

Perlindungan Kerja bagi Tenaga Profesional Asing Pemegang APRC Meningkat, Kini Bisa Menerima Tunjangan Pengangguran dan Cuti Pengasuhan Anak

Undang Undang Perekrutan dan Pekerjaan Profesional Asing menambahkan Pasal 25 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026(Foto 行政院)
Undang Undang Perekrutan dan Pekerjaan Profesional Asing menambahkan Pasal 25 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026(Foto 行政院)

Bagi banyak tenaga profesional asing yang berkarier jangka panjang di Taiwan, stabilitas kerja dan jaminan hidup menjadi pertimbangan penting untuk menetap. Kini, tenaga profesional asing, tenaga profesional asing khusus, dan tenaga profesional asing tingkat tinggi yang telah memperoleh izin tinggal permanen dapat mengikuti asuransi kerja sesuai aturan. Jika mengalami PHK bukan atas kemauan sendiri atau mengambil cuti tanpa gaji untuk mengasuh anak, mereka dapat mengajukan tunjangan sesuai syarat.

Kebijakan ini berasal dari Pasal 25 tambahan dalam Undang-Undang Rekrutmen dan Ketenagakerjaan Profesional Asing, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Aturan ini berlaku bagi tenaga profesional asing yang bekerja secara sah di Taiwan dan telah memperoleh status tinggal permanen, sehingga perlindungan kerja menjadi lebih lengkap.

Dalam sistem saat ini, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan tunjangan pengangguran, insentif percepatan kerja kembali, tunjangan pelatihan vokasi, tunjangan cuti tanpa gaji untuk mengasuh anak, serta subsidi premi asuransi kesehatan keluarga. Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan, tenaga profesional asing dapat memastikan kepada perusahaan apakah pendaftaran asuransi telah selesai. Jika status tinggal permanen dicabut, hak atas tunjangan terkait juga akan hilang.

Berita Populer

回到頁首
Loading